Bela Hak Pensiunan Papua, Baharudin Farawowan Mendatangi Bank Mandiri Taspen Pusat Di Jakarta

0
51

Jakarta, Malanesianews, – Lembaga swadaya masyarakat The New Papua Foundation (NPF) secara resmi melayangkan surat keberatan hukum serta permohonan klarifikasi kepada Direktur Utama PT Bank Mandiri Taspen di Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2026. Langkah ini ditempuh menyusul ditemukannya mutasi rekening dengan nominal tidak lazim, berkisar antara seratus juta hingga lima ratus juta rupiah, pada rekening 37 nasabah pensiunan yang dikonsolidasikan melalui NPF di Bank Mandiri Taspen Cabang Jayapura. NPF menilai penjelasan tertulis pihak bank tertanggal 24 Agustus 2026 belum menjawab substansi persoalan secara memadai.

Persoalan ini bermula ketika NPF bersama para nasabah melakukan pertemuan dan pencocokan data dengan pimpinan Bank Mandiri Taspen Cabang Jayapura pada 19 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak bank mengaitkan kejanggalan transaksi dengan adanya pemeliharaan sistem atau gangguan layanan perbankan. Namun, pihak kuasa hukum menilai alasan gangguan sistem tersebut tidak serta-merta membuktikan keabsahan transaksi, terlebih setelah ditemukan adanya selisih nominal yang signifikan pada rekening para klien pensiunan tersebut.

Salah satu contoh kasus dari total 37 nasabah yang disoroti di mana tercatat transaksi pengkreditan “GAJI INDUK” sebesar Rp.502.150.000, yang kemudian disusul oleh pembalikan “GAJI INDUKREVERSE” sebesar Rp.497.128.500. Selisih lebih dari lima juta rupiah ini dinilai membutuhkan penjelasan matematis dan dokumenter yang dapat dipertanggungjawabkan. Hingga saat ini, pihak bank belum memberikan rincian terkait asal-usul dana, identitas unit yang menginstruksikan transaksi, maupun dampak mutasi tersebut terhadap hak keuangan nasabah.

Secara yuridis, NPF mendasarkan pengaduan ini pada Pasal 29 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan untuk menyediakan informasi yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan. Oleh karena itu, NPF menuntut Direksi Bank Mandiri Taspen agar melakukan pemeriksaan internal, rekonsiliasi pembukuan secara menyeluruh terhadap seluruh 37 rekening nasabah, serta memulihkan hak-hak mereka apabila terbukti terdapat kesalahan pencatatan.

Menanggapi langkah hukum tersebut, CEO dan Founder The New Papua Foundation, Baharudin Farawowan, menegaskan bahwa lembaganya secara resmi telah menyampaikan keberatan hukum kepada Direktur Utama PT Bank Mandiri Taspen di Jakarta terkait sejumlah transaksi rekening 37 pensiunan Papua yang belum memperoleh penjelasan menyeluruh. Ia menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari mutasi rekening tidak lazim antara seratus juta hingga lima ratus juta rupiah yang memerlukan klarifikasi atas pengkreditan, pembalikan, dan pendebitan dana.

“Pertanyaannya, dari mana asal dana tersebut? Siapa yang menginstruksikan transaksi? Dan mengapa terdapat perbedaan nominal antara pengkreditan dan pembalikan dana? Salah satu contoh menunjukkan transaksi pengkreditan sebesar 502 juta 150 ribu rupiah, kemudian pembalikan sebesar 497 juta 128 ribu 500 rupiah. Selisih lebih dari lima juta rupiah ini membutuhkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Baharudin.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) POJK Nomor 22 Tahun 2023, alasan gangguan sistem tidak cukup tanpa pemeriksaan dan rekonsiliasi transaksi yang dapat diverifikasi. Pihaknya meminta Direksi Bank Mandiri Taspen melakukan pemeriksaan menyeluruh serta memastikan perlindungan hak keuangan ke-37 nasabah pensiunan tersebut.

“Kami tidak sedang menuduh pihak mana pun melakukan tindak pidana. Namun, apabila tidak ada penyelesaian yang memadai, kami mempertimbangkan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Ingat! Uang pensiunan bukan sekadar angka dalam rekening. Itu adalah hak dan jaminan kehidupan mereka di hari tua,” pungkas Baharudin.