KPU Yahukimo Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Sebanyak 329.021 Jiwa, Masih Ada Tahapan Perbaikan Data

0
1682

Jayapura, Malanesia News, – KPU Kabupaten Yahukimo telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 dengan jumlah sebanyak 329.021 jiwa. Jumlah DPS ini didasarkan pada hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) dari tanggal 12 Februari – 14 Maret 2023. Hasil Coklit tersebut sudah dibukukan dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU. Meskipun demikian, DPS ini masih merupakan data sementara dan belum final karena masih ada tahapan perbaikan data oleh KPU. Oleh karena itu, angka yang terdapat dalam DPS ini masih bisa berubah pada proses penetapan daftar pemilih tetap atau DPT.

Dalam Pleno Rekapitulasi DPS Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Yahukimo yang berlangsung di salah satu hotel yang berlokasi di Abepura, Ketua KPU Yahukimo, Andreas Silak dan Anggota KPU Zeth Keroman, Penas Bahabol dan Melinus Soo mengumumkan jumlah DPS yang telah ditetapkan. Menurut Andreas, jumlah DPS meliputi pemilih laki-laki 179493 jiwa dan pemilih perempuan sebanyak 149528 jiwa dengan 511 TPS di 51 Distrik. Andreas menjelaskan, jumlah DPS ini diperoleh dari hasil pemuktahiran jumlah Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) dari Ditjen Dukcapil Kemendari. Selanjutnya, data DP4 tersebut dilakukan pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih, dan KPU hanya menggunakan data pemerintah untuk selanjutnya dilakukan pencocokan dan pemuktahiran data oleh petugas Pantarlih.

Meskipun jumlah DPS Pemilu 2024 ini mengalami kenaikan sekitar 10 ribu jiwa dibanding jumlah DPT Pilkada tahun 2020 lalu yang berjumlah 310.605 pemilih, Andreas mengingatkan bahwa angka DPS ini masih sementara, dan bisa naik atau turun pada proses selanjutnya. Selanjutnya, berdasarkan program dan jadwal penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, setelah penyusunan DPS, akan dilakukan penyusunan DPS hasil perbaikan (DPSHP) pada 1 Mei sampai 18 Juni 2023. Kemudian penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan dengan jadwal 19 Juni sampai 21 Juni 2023, sebelum rekapitulasi dan pengumuman DPT yang dijadwalkan pada 22 Juni 2023 sampai 14 Februari 2024.

DPS merupakan langkah awal dalam menentukan jumlah pemilih yang akan memilih dalam Pemilu. KPU memastikan bahwa daftar pemilih tersebut valid dan akurat untuk memastikan hak pilih setiap warga negara Indonesia terpenuhi.

(agengrdyndr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini