Jakarta, Malanesianews, – Melanjutkan Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) yang bertempat di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Menteri dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan tentang percepatan penyelesaian Permasalahan Pertanahan dan Jual-Beli Pulau di daerah dengan cara menjadikan Kepala BPN di daerah menjadi Forkopimda, Senin (13 7/2020).
Ia menjelaskan bahwa Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait dengan urusan bidang pertanahan terdapat 9 (sembilan) kewenangan pemerintah daerah di bidang pertanahan.
“Dalam Undang-Undang terdapat 9 Kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah daerah terkait urusan bidan pertanahan pertama Izin lokasi, kedua Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, ketiga Penyelesaian sengketa tanah garapan, keempat Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, kelima Subjek dan objek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimal dan tanah absentee, keenam Tanah ulayat, ketujuh Tanah kosong, kedelapan Izin membuka tanah, dan kesembilan Penggunaan tanah” ujar Tito.
Agar pelaksanaan kewenangan tersebut dapat optimal, Ia menambahkan. memerlukan dukungan berupa peraturan teknis seperti Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dari Kementerian/Lembaga terkait yang belum seluruhnya terbentuk seperti belum adanya NSPK mengenai tanah kosong dan izin membuka tanah.
Kemendagri sebenarnya sudah mengeluarkan Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, yang memerintahkan Kepala Daerah untuk membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, dimana keanggotaannya terdiri dari unsur Forkopimda, unsur instansi vertikal terkait sesuai kebutuhan termasuk kepala BPN apabila terkait dengan penanganan sengketa pertanahan.
“Pada saat ini, dari 514 kabupaten/kota, terdapat 57 kabupaten/kota yang belum membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial” ungkap Tito.
Terkait usulan agar Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kabupaten/kota untuk menjadi Forkopimda, dapat dijelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, unsur keanggotaan Forkopimda terdiri dari: Kepala Daerah; Pimpinan DPRD; Pimpinan Kepolisian di daerah; Pimpinan Kejaksaan di daerah; dan Pimpinan Satuan Teritorial TNI di daerah.
Ia juga menambahkan Pada Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sudah dinyatakan bahwa Forkopimda dapat mengundang pimpinan instansi vertikal sesuai dengan masalah yang dibahas.
“Dengan demikian di dalam implementasinya,Kepala Kantor Pertanahan Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan mitra kerja bagi Forkopimda yang dapat diundang dalam membahas masalah pertanahan” Terang Tito.