Jadi Tersangka, Ismail Bolong Kini Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

0
147

Jakarta, Malanesianews, – Ismail Bolong kini terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar, Setelah Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal yang berlokasi di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (8/12/2022).

Selain itu, Ismail Bolong dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin penambangan.

Ismail Bolong bikin heboh dengan ucapannya soal mafia tambang. Video berisi pernyataan Ismail Bolong yang mengaku menyetor uang ke Kabareskrim sebesar Rp 6 miliar itu bikin beredar di media sosial. Ismail Bolong, dalam video itu, mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.

Kegiatan ilegal itu disebutnya berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang. Dia mengatakan kegiatan ilegal itu dilakukan sejak Juli 2020 sampai November 2021.

Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan Rp 5-10 miliar setiap bulan. Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali pada September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

Belakangan, Ismail Bolong menyampaikan permintaan maaf. Dalam video permintaan maafnya itu, Ismail Bolong mengaku ditekan dan pernyataannya soal setoran ke Kabareskrim tidak benar.

Ismail mengatakan bahwa saat itu ditekan oleh Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Divpropam Polri. Dia mengaku diancam agar memberikan testimoni terkait Kabareskrim.

“Untuk memberikan testimoni kepada Kabareskrim dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra. Pada saat itu saya berkomunikasi melalui HP anggota Paminal dengan mengancam akan dibawa ke Jakarta kalau nggak melakukan testimoni,” kata Ismail.

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024