Gugat Hasil Pemilu di MK, Adv. Baharudin Farawowan: PDIP Papua Ajukan 6 Kasus

0
605
Adv. Dr (c) Baharudin Farawowan,S.H,M.H,CMLC saat berada di Kantor Hukumnya BF Law Firm & Consultant Jakarta Timur (Dok)

Jayapura, Malanesianews, – Tahapan penghitungan dan rapat pleno rekapitulasi suara serta penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024 dari TPS hingga KPU RI telah usai. Saat ini memasuki masa gugatan, baik itu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), maupun Mahakamah Partai bagi peserta pemilu atau Caleg yang merasa dirugikan.

Dilansir dari lama Website MK, jumlah permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024, baik PHPU Presiden dan Wakil Presiden maupun PHPU Anggota Legislatif per Minggu (24/3/2024) pukul 15.30 WIB sebanyak 265 perkara.

Sementara itu, Advokat Baharudin Farawowan yang juga sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua mengatakan, pihaknya mengajukan 6 kasus terkait gugatan hasil Pemilu 2024.

“Dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua ada 6 kasus yang kami ajukan, empat kasus ke MK, satu kasus ke DKPP dan satunya lagi ke Internal Mahkamah Partai,” kata Bahar saat dihubungi via telephone.

Menurutnya, Pemilu 2024 di beberapa Kabupaten/Kota Papua banyak merugikan Caleg dari PDI Perjuangan sehingga pihaknya akan menempuh jalur hukum sebagai jalan untuk menjaga marwah demokrasi dan melindungi Hak konstitusional Warga Negara yang sudah memilih PDI Perjuangan pada pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.

“Hukum Pemilu dibuat untuk mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam melindungi hak konsotitusional warga negara termasuk hak untuk memilih dan di pilih bukan sebaliknya di langgar maka harus di tegakan sesuai jalurnya sebagaimana ke Mahkamah Konstitusi serta ke DKPP bagi penyalah gunaan wewenang oleh Penyelenggara pemilu “ ujarnya.

Adapun 6 kasus yang dimaksud ungkap Farawowan, 1 kasus dari Kabupaten Sarmi, 2 kasus dari Kabupaten Jayapura, 1 kasus dari Kota Jayapura, dan 2 dari Kabupaten Keerom.

Sebagai Advokat yang sudah banyak menangani perkara dari Pemilu ke Pemilu, Bahar optimis menangkan 6 kasus tersebut, baik di MK, DKPP maupun ke jalur hukum yang lain jika di perlukan nantinya.

Di tempat yang berbeda, Abdul Haris Nepe selaku Sekretaris BBHAR DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua mengatakan, terkait kasus yang digugat ke MK sudah masuk dan telah diregister.

“Kami bersama dengan BBHAR Pusat telah memasukkan permohonan gugatan ke MK dan Akta Pengajuan Permohonan sudah kami terima,” tutupnya.

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024