Frits Karubaba: Kuota 30 Persen Perempuan Harus Menjadi Kewajiban dalam Regulasi Pemilu

0
59

Jayapura,Malanesianews, – Fungsionaris New Papua Foundation (NPF), Frits Karubaba, mendukung gugatan uji materi yang diajukan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penguatan keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu. Menurutnya, ketentuan kuota minimal 30 persen perempuan tidak lagi cukup hanya menggunakan frasa “memperhatikan”, melainkan harus ditegaskan sebagai kewajiban dalam regulasi.

“Selama masih menggunakan frasa memperhatikan, ketentuan itu tidak bermakna sebagai keharusan sehingga implementasinya masih dapat ditoleransi sesuai situasi dan kondisi. Berbeda jika menggunakan frasa diwajibkan, maka pemenuhan kuota 30 persen menjadi norma yang mengikat. Toleransi hanya dapat diberikan apabila pada tahapan rekrutmen kuota tersebut memang tidak terpenuhi karena keterbatasan calon yang memenuhi syarat,” kata Karubaba kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Ia mencontohkan komposisi keanggotaan KPU RI dan Bawaslu RI yang menurutnya masih belum mencerminkan semangat afirmasi keterwakilan perempuan. “Pada awalnya KPU RI hanya memiliki satu komisioner perempuan dari tujuh anggota, kemudian bertambah menjadi dua setelah adanya pergantian anggota. Sementara di Bawaslu RI yang berjumlah lima anggota hanya terdapat satu perempuan. Jika mengacu pada kuota minimal 30 persen, maka idealnya terdapat dua anggota perempuan,” ujarnya.

Karubaba juga menilai penguatan representasi perempuan perlu diikuti dengan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu. “Dengan kompleksitas dan beban kerja kepemiluan saat ini, anggota Bawaslu RI sudah sepatutnya berjumlah tujuh orang. Untuk Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota, jumlah anggotanya perlu disesuaikan dengan luas wilayah, jumlah DPT, dan tingkat kesulitan geografis. Selain itu, kuota 30 persen perempuan juga harus diterapkan pada seluruh penyelenggara ad hoc hingga tingkat TPS dan diatur secara tegas dalam PKPU sebagai aturan teknis pelaksanaan Undang-Undang Pemilu,” katanya.

Lebih lanjut, Karubaba menyatakan lembaga yang mengadili perkara konstitusi juga perlu memberikan teladan dalam penerapan representasi perempuan. “Saya sependapat dengan CEO NPF, Dr. Baharudin Farawowan, SH., MH., CMLC., bahwa Mahkamah Konstitusi semestinya lebih dahulu mencerminkan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Dari sembilan hakim konstitusi saat ini, hanya satu yang perempuan. Kalau kita mendorong lembaga lain menerapkan prinsip tersebut, maka MK juga perlu menjadi contoh dalam mewujudkan representasi perempuan,” tutupnya.