Jayapura,Malanesianews, – Mencermati berbagai keluhan yang disampaikan oleh sejumlah pensiunan ASN, TNI, dan POLRI di Papua terkait program kredit pensiun perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama dalam aspek transparansi informasi dan perlindungan konsumen jasa keuangan.
Bertempat di Sekretariat NPF Sentani Jayapura (14/7/202) Ceo & Founder Lembaga Sosial Masyarakat The New Papua Foundation (NPF) , Baharudin Farawowan, mengatakan bahwa para pensiunan merupakan kelompok masyarakat yang selama puluhan tahun telah mengabdi kepada negara, sehingga mereka berhak memperoleh layanan keuangan yang mudah dipahami, adil, dan transparan.
”Persoalan utama yang muncul dalam berbagai keluhan ini bukan semata-mata mengenai besaran cicilan atau bunga kredit, melainkan menyangkut sejauh mana informasi mengenai potongan, premi asuransi, biaya administrasi, hingga hak dan kewajiban debitur dijelaskan secara utuh kepada para pensiunan sebelum menandatangani perjanjian kredit,” ujarnya.
Menurut NPF, setiap produk jasa keuangan pada prinsipnya sah dan dilindungi hukum sepanjang dijalankan sesuai prinsip transparansi, keterbukaan informasi, dan persetujuan yang diberikan secara sadar oleh nasabah.
NPF juga menilai bahwa untuk memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak, diperlukan langkah-langkah objektif berupa audit dokumen kredit dan asuransi verifikasi mekanisme pencairan dan pemotongan dana hingga penjelasan mengenai hak dan kewajiban debitur serta pendampingan hukum dan literasi keuangan bagi para pensiunan.
Selain itu, NPF mendorong agar penyelesaian persoalan dilakukan melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem hukum dan pengawasan sektor jasa keuangan, sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat diuji secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti.
”Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, maka hal itu akan memberikan kepastian bagi masyarakat. Namun apabila terdapat kekurangan dalam pelayanan atau transparansi, maka perbaikan perlu dilakukan demi melindungi para pensiunan sebagai konsumen jasa keuangan,” tambahnya.
NPF menegaskan bahwa pihaknya tidak berada pada posisi menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum adanya hasil audit atau pemeriksaan resmi. Namun demikian, kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat literasi keuangan bagi pensiunan agar setiap keputusan kredit di masa mendatang benar-benar dipahami secara menyeluruh. (MCS).



