DPRD Kota Jayapura Minta Perda Tentang Sampah Ditegakkan

0
211

Jayapura, Malanesianews, – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura, Timbul Sipahutar meminta Perda tentang sampah ditegakkan agar benar-benar melakukan pengawasan terhadap sampah di Kota Jayapura. Secara garis besar dalam Perda itu telah mengatur waktu dan tempat yang diperbolehkan masyarakat untuk membuang sampah.

“Perda ini masih perlu dimaksimalkan lagi. Karena itu ada sanksinya, ada dendanya. Kita masih temui masyarakat buang sampah tidak pada tempatnya. Inikan mesti harus ditindak. Kita sangat prihatin dengan Teluk Youtefa. Itu sudah tercemar dan ini harus menjadi tanggung jawab kita senua untuk menjaga. Bagaimana tetap menjaga kebersihan supaya lingkungan kita sehat dan bersih,” kata Timbul Sipahutar, Jum’at (4/8/2023).

Menurutnya, beberapa tempat di Kota Jayapura merupkan tempat rawan terjadi banjir dan tanah longsor. Khususnya banjir, ini harus benar-benar diantisipasi dengan benar dan tepat.

Salah satunya dengan memastikan masyarakat tidak membuang sampah di sembarang tempat. Itulah sebabnya perlu peningkatan pengawasan perhadap Perda yang telah dibuat.

Sebagai wakil rakyat, ia mengajak kepada seluruh masyarakat di Kota Jayapura agar tetap menjaga kebersihan, terutama dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat.

“Saya mengajak masyarakat supaya menjaga kebersihan, buanglah sampah tepat waktu pada tempatnya. Agar semua bisa menjadi bersih. Mungkin ada daerah-daerah atau kompleks tertentu yang TPS-nya jauh, sehingga masyarakat bekerja sama untuk mengambil peran ketua-ketua RT/RW agar masalah sampah itu bisa teratasi,” ungkapnya.

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024