Dituding Restui Intervensi DPR Ke KPU Soal Dapil, DKPP Kini Buka Suara

0
156

Jakarta, Malanesianews, – Berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 80/PUU-XX/2022 tanggal 22 Desember 2022, yang memberikan kewenangan kepada KPU RI menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi.

Kewenangan itu sebelumnya dikunci di tangan DPR lewat Lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan, desain dapil dalam lampiran tersebut tak berkekuatan hukum mengikat karena pasal yang mengatur tentangnya dinyatakan inkonstitusional. Selain itu, MK menyatakan, kewenangan KPU menata dapil dilaksanakan untuk Pemilu 2024 dan seterusnya.

Namun dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dan KPU RI, para pimpinan Komisi II DPR RI rabu lalu menyatakan penolakan atas upaya KPU menata ulang dapil sebagaimana putusan MK.

Lalu KPU RI menyatakan setuju atas butir terakhir kesimpulan rapat yang pada intinya meminta KPU tidak mengubah dapil 2019 untuk pemilu 2024 nanti.

“Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan dapil untuk DPR RI dan DPRD provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam Lampiran III dan IV UU Pemilu dan Perppu Pemilu, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang dapil”.

Dari pernyataan tersebut eks Ketua KPU RI Ramlan Surbakti menilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buka suara setelah dianggap turut merestui intervensi DPR atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penataan daerah pemilihan (dapil) legislatif 2024.

“Kok Bawaslu dan DKPP ikut-ikut?” ujar Ramlan dalam diskusi virtual Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dikutip Minggu (15/1/2023).

Menanggapi hal tersebut Komisioner DKPP, I Dewa Raka Sandi membantah lembaganya telah melakukan intervensi.

“Pada prinsipnya DKPP tidak pernah melakukan intervensi kepada lembaga penyelenggara pemilu manapun, baik KPU maupun Bawaslu,” ujar Raka, Senin (16/1/2023).

“Pada prinsipnya bahwa sebelum kesimpulan diambil, sejauh yang saya tahu, telah dilakukan pembahasan cukup lama dan mendalam dalam Rapat Dengar Pendapat. Setelah itu baru diambil kesimpulan,” Tambahnya.

Raka menambahkan bahwa keikutsertaan Ketua DKPP, dalam hal ini Heddy Lugito, dalam menandatangani kesimpulan RDP bukan hal baru.

“Hal itu dalam pandangan kami tidak serta merta dapat dimaknai sebagai bentuk merestui intervensi kepada KPU,” ungkap Raka.

“Perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas, termasuk dalam praktik ketatanegaraan yang berlangsung selama ini,” kata Raka yang mengaku tak hadir dalam RDP ketika penandatanganan kesimpulan.

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024