Bangun Budidaya Perikanan,DPP Geomaritim Membentuk POKDAKAN

0
865

Jakarta,Malanesianews,- Semangat mewujudkan Indonesia Menuju Poros Maritim Dunia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tertanggal 20 Feberuari 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia ikut mendorong lahirnya organisasi masyarakat Gerakan Poros Maritim Indonesia atau yang di singkat (Geomaritim Indonesia )  pada tanggal 28 Oktober 2017.

Geomaritim Indonesia dengan Visi Kelautan dan Perikanan (Kemaritiman) menyadari betul bahwa visi Indonesia untuk menjadi sebuah negara maritim yang berdaulat, maju,mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional haruslah terus di perjuangkan dalam sebuah wadah  mengingat kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin dalam  Undang-Undang nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan  dan Undang-Undang  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Saat di wawancara Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Poros Maritim Indonesia (DPP Geomaritim) Baharudin Farawowan mengatakan Selain itu Misi Geomaritim Indonesia adalah memperjuangkan, menyuarakan, mewujudkan, mendorong dan membela kepentingan Kelautan dan Perikanan Indonesia dengan  Tujuan sebagaiaman tercantum dalam pasal 4 Anggaran dasar Geomaritim Indonesia diantaranya melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi pengurus dan masyarakat dalam  Pengembangan sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan.

” Pendidikan dan pelatihan menurut Geomaritim Indonesia yaitu  dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas kemampuan para pengurus dan masyarakat umum  sebagai calon pelaku utama dan/atau pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan  agar mampu mengorganisasikan  dirinya  dalam  mengembangkan  bisnis perikanan untuk meningkatkan  pendapatan  dan kesejahteraannya ” Ujar Farawowan

ia pun menambahkan Agar tumbuh dan berkembang Geomaritiim Indonesia sebagai katalisator  lahirnya  calon -calon pelaku utama perikanan yang   memiliki kompetensi antara satu usaha dengan usaha lainnya maka perlu dikelola dengan manajemen yang baik dengan kemudahan  mengakses  informasi,  teknologi  dan permodalan  yang terintegrasi dengan memfasilitasi pengurus dan masyarakat dalam pemberdayaan melalui program Pemerintah seperti kelompok pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya Ikan kecil (POKDAKAN)  sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 sehingga diharapkan Geomaritim Indonesia  menjadi sebuah organisasi yang kuat dan mandiri serta mampu mencapai tujuan lahirnya.Ungkap Bahar sapaan akrab Baharudin Farawowan

lebih jauh ia menjelaskan sebagai   bentuk   katalisator  Geomaritim Indonesia maka melalui Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Poros Maritim Indonesia (DPP Geomaritim)  Nomor : 60/SK/DPP-GEOMARTIM-INDO/I/2020 pada tanggal 20 Januari 2020 telah membentuk dan menangkat pengurus kelompok pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya Ikan kecil yang (POKDAKAN) di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan sebagai program percontohan, yang selanjutnya di kenal  dengan nama POKDAKAN DPP GEOAMRITIM  sebagaimana yang di atur dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah       No.50 Tahun 2015 tentang pembentukan  kelompok pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya Ikan kecil (POKDAKAN ) yaitu Kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah badan usaha yang dibentuk oleh Pembudidaya-Ikan Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota .

” Program Percontohan DPP Geomaritim yang di beri nama POKDAKAN DPP GEOMARITIM ini pada  dasarnya sebagai acuan sederhana bagi pengurus Provinsi dan Kabupaten/Kota Geomartim Se-Indonesia dalam membentuk kelembagaan sebagaimana  yang  diamanatkan  dalam   Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan ” kata Bahar.

Bahar pun menutup wawancara ini dengan mengatakan a Sebagai Kelembagaan yang tergolong dalam penyuluh Swasta, POKDAKAN DPP GEOMARITIM menyadari betul  saat ini dimasyarakat  telah tumbuh dan berkembang berbagai kelembagaan pelaku utama perikanan, tetapi kelembagaan tersebut masih didominasi oleh usaha perikanan kecil yang dikelola masyarakat   secara   tradisional maka diperlukan adanya sentuhan dari Pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk fasilitasi dan pemberdayaan kelembagaan pelaku utama  perikanan  melalui  pengelolaan  dan pembenahan  kelembagaan  pelaku  utama perikanan sehingga diharapkan kehadiran organisasi Geomaritim Indonesia terus menjadi katalisator masyarakat kemaritiman menuju cita-cita Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia.(MCS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini