Apa Saja Tugas ,Wewenang, dan Kewajiban PPS Dalam Pemilu 2024

0
231

Jogja,Malanesianews,- Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) berperan penrting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum atau biasa di kenal dengan Pemilu. PPS di bentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten dan Kota.

Tugas , Wewenang dan Kewajiban PPS tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum.

Secara Umum tugas dan wewenang PPS mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS sesuai wilayah kerja

Berikut Tugas , Wewenang dan Kewajiban PPS yang tertuang dalam Peraturan KPU Pasal 18  Nomor 8 Tahun 2022.

Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

  1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Wewenang PPS

  1. Membentuk KPPS;
  2. Mengangkat Pantarlih;
  3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kewajiban PPS

  1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
  2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
  6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan. PPS dibubarkan paling lambat bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan. (adhyct)

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024