JAKARTA,Malanesianews, – Isu gugatan keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, tim hukum yang dimotori oleh Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto (BW) cs dilaporkan menggunakan Yurisprudensi Kasus Pilkada Boven Digoel tahun 2021 sebagai salah satu amunisi utama mereka untuk mendiskualifikasi Gibran.
Menanggapi hal tersebut, Baharudin Farawowan yang merupakan Kuasa Hukum pemohon dalam kasus Boven Digoel tahun 2021 silam, akhirnya angkat bicara mengenai relevansi putusan bersejarah tersebut dengan kondisi hukum saat ini.
Sebagai advokat yang kala itu sukses mematahkan argumen hukum pakar hukum tata negara prof. Yusril Ihza Mahendra, Farawowan memberikan analisis hukum yang komprehensif terkait langkah Denny Indrayana cs.
Kilas Balik: Farawowan Tumbangkan Yusril di MK
Pada Pilkada Boven Digoel 2021, Baharudin Farawowan cs mencatatkan kemenangan hukum fenomenal di MK. Kala itu, mereka berhasil meyakinkan hakim MK untuk mendiskualifikasi pemenang Pilkada Boven Digoel, Yusak Yaluwo, karena status hukum masa jeda mantan narapidana yang belum memenuhi syarat.
Kemenangan Farawowan tersebut menjadi pukulan telak bagi tim hukum lawan yang saat itu dipimpin langsung oleh pengacara senior Yusril Ihza Mahendra. Putusan MK Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 itu pun resmi menjadi yurisprudensi penting dalam hukum pemilu di Indonesia, membuktikan bahwa MK memiliki wewenang penuh untuk mendiskualifikasi paslon yang cacat syarat administratif, meski pemilu telah selesai dilaksanakan.
Analisis Hukum Baharudin Farawowan: Mengapa Gugatan Pasca-Pemilu Bisa Diterima MK
Melihat putusan yang dikawalnya kini dijadikan rujukan utama oleh Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto untuk menggugat Gibran Rakabuming Raka, Owner BF Law Firm & Consultant Baharudin Farawowan menilai langkah tersebut memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Ia membeberkan alasan mengapa gugatan setelah pemilu sangat mungkin diterima oleh MK.
“Pertama, kita harus melihat dari Asas Legalitas Kebalikan atau Cacat Formil Sejak Awal. Jika penetapan seorang calon sejak awal pendaftaran di KPU mengandung cacat hukum yang fundamentalseperti pemalsuan syarat, ketidakjujuran status, atau manipulasi syarat administratifmaka secara otomatis status pencalonannya dianggap batal demi hukum (void ab initio),” tegas Farawowan kepada Malanesianews.
Lebih lanjut, Farawowan menjelaskan bahwa MK memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional yang melampaui sekadar hitung-hitungan angka perolehan suara.
“Ada prinsip Pelanggaran Konstitusi Melampaui Hasil Angka. Jika MK menemukan bahwa proses pemilu dicoreng oleh pelanggaran prinsip pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis, MK pasti akan mengesampingkan batasan formalitas waktu demi menegakkan keadilan konstitusional,” ujarnya.
Berdasarkan pengalaman hukumnya menumbangkan kubu Yusril Ihza Mahendra di Boven Digoel, Farawowan menyimpulkan bahwa strategi yang ditempuh oleh kubu penggugat saat ini sudah berada di jalur yang benar.
“Oleh karena itu, strategi Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto cs yang membawa yurisprudensi kasus Boven Digoel dan kasus-kasus sejenis memiliki pijakan hukum yang nyata. Secara teori dan praktik peradilan di Indonesia, pintu MK selalu terbuka untuk membatalkan kemenangan calon jika ditemukan pelanggaran syarat konstitusional yang sangat mendasar,” pungkas Farawowan.
Babak Baru Pertarungan Hukum di MK
Penggunaan yurisprudensi Boven Digoel ini diprediksi akan membuat tensi persidangan di MK semakin memanas. Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto mencoba mereplikasi strategi Farawowan tahun 2021 untuk membuktikan bahwa status pencalonan Gibran seharusnya batal demi hukum.
Publik kini menunggu apakah MK akan kembali menggunakan konsistensi hukum progresifnya seperti dalam kasus Boven Digoel, ataukah memiliki pertimbangan hukum lain dalam memutus perkara yang melibatkan putra mantan Presiden Jokowi tersebut.(MCS)



