Urgensi Teknologi Electronic Voting Machine (EVM) dlm Pemilu Nasional 2029 dan Pemilu Lokal 2031

0
39

Jayapura, Malanesianews, – Fungsionaris New Papua Foundation (NPF), Frits Karubaba, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengkaji secara matang rencana penerapan Electronic Voting Machine (EVM) pada Pemilu Nasional 2029 dan Pemilu Lokal 2031. Menurutnya, penggunaan teknologi tersebut tidak boleh diberlakukan secara seragam mengingat kondisi geografis dan kesiapan daerah di Indonesia masih sangat beragam. Pernyataan itu disampaikan Frits di Jayapura, Kamis (9/7/2026).

“Penggunaan EVM tentu dapat menjadi langkah maju dalam modernisasi sistem pemilu. Namun, penerapannya tidak bisa serta-merta diseragamkan di seluruh Indonesia. Karakteristik setiap daerah berbeda, terutama di wilayah 3T yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia untuk mengoperasikan teknologi tersebut,” kata Frits kepada wartawan.

Frits menilai, sebelum mengadopsi sistem pemungutan suara elektronik, KPU RI terlebih dahulu harus menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini masih muncul dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, mulai dari proses pemutakhiran data pemilih hingga rekapitulasi suara, masih terdapat sejumlah persoalan yang belum sepenuhnya diperbaiki meski telah berulang kali dievaluasi.

“Masih banyak masalah yang terjadi di lapangan pada setiap penyelenggaraan pemilu. Evaluasi memang dilakukan, tetapi implementasi perbaikannya belum sepenuhnya terlihat. Karena itu, sebelum beralih ke sistem baru, pembenahan terhadap tahapan pemilu yang ada juga harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Meski demikian, Frits mengakui EVM memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya meningkatkan efisiensi waktu dan biaya, mengurangi potensi kesalahan manusia (human error), serta mempermudah akses dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Namun, ia mengingatkan bahwa sistem tersebut juga memiliki sejumlah tantangan, seperti potensi kerentanan terhadap serangan siber, berkurangnya transparansi yang dapat disaksikan langsung oleh masyarakat, serta kebutuhan investasi awal yang relatif besar.

“Setiap teknologi pasti memiliki kelebihan dan kekurangan. Karena itu, penerapan EVM harus benar-benar melalui kajian yang komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penyelenggaraan pemilu,” katanya.

Sebagai solusi, Frits mengusulkan agar KPU RI menerapkan EVM secara bertahap melalui skema pilot project di sejumlah provinsi yang telah memiliki infrastruktur digital dan sumber daya manusia yang memadai. Hasil uji coba tersebut, menurutnya, dapat menjadi dasar evaluasi sebelum sistem diterapkan secara lebih luas.

“Saya berpandangan EVM boleh digunakan pada Pemilu Nasional 2029 maupun Pemilu Lokal 2031, tetapi jangan dipaksakan seragam di seluruh Indonesia. Mulailah dari beberapa daerah yang benar-benar siap sebagai proyek percontohan. Setelah dievaluasi secara menyeluruh, barulah dipertimbangkan untuk diterapkan secara nasional, termasuk bagi pemilih Indonesia di luar negeri,” ujar Frits.