Tiga Juta Rupiah Kenaikan Tarif Masuk Wisata Pulau Komodo NTT, Ketum DPP Pemuda Demokrat Angkat Bicara

0
407
Ketua Umum Dewan Pimipan Pusat Pemuda Demokrat Indonesia Dr (c) Baharudin Farawowan, S.H.,M.H.

Jakarta, Malanesianews, – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah resmi menunda pemberlakuan tarif Rp3,75 juta per orang per tahun ke Pulau Komodo dan Padar hingga akhir 2022. Sandiaga menyebutkan bahwa artinya, tarif yang berlaku untuk satu tahun tersebut baru akan berlaku per 1 Januari 2023.

“Penundaan kenaikan tiket masuk Taman Nasional Komodo, seperti yang sudah diumumkan oleh pemerintah provinsi, berarti ini sudah menapung aspirasi dari publik bahwa ada dispensasi tarif baru [pulau] Padar Komodo ini ditunda hingga akhir 2022, jadi baru berlaku 1 januari 2023,” ujarnya dalam Weekly Press Briefing Kemenparekarf, Senin (8/8/2022)

Dengan ditundanya kenaikan tarif tersebut, wisatawan domestik dan mancanegara yang akan mengunjungi Pulau Komodo dan Pulau Padar tetap berlaku tarif lama. Masyarakat tetap dapat mengunjungi Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur dengan harga Rp5.000 per orang bagi warga negara Indonesia.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Demokrat Indonesia Baharudin Farawowan mengatakan  keprihatinan akan hal ini mengingat sebagaimana ungkapan UNESCO sebagai badan dunia yang menetapkan taman ini sebagai Situs Warisan Dunia.

“Hewan Komodo telah masuk dalam tahapan sebagai satwa yang terancam punah. Maka kami harapkan kepada Pemerintah lebih memperhatikan  kepentingan jangka panjang pengembangan wisata Komodo, hal ini  harus berorientasi pada pelestarian bukan berbasis pada dampak ekonomi saja” tegas dia

Berdasarkan informasi dari laman resmi Taman Nasional Komodo, tarif tiket masuk bagi WNI untuk hari Senin-Sabtu sebesar Rp5.000 per orang per hari, untuk Minggu dan libur nasional Rp7.500/orang/hari. Harga tiket masuk bagi wisatawan mancanegara sebesar Rp150.000 per orang per hari (Senin-Sabtu) atau Rp225.000 untuk Minggu dan hari libur nasional. Nantinya pada awal tahun depan, harga tiket masuk untuk Pulau Padar dan Pulau Komodo akan berubah menjadi Rp3,75 juta yang berlaku untuk satu orang selama satu tahun.(MCS)

Artikulli paraprakMENGENAL RAS MALANESIA LEBIH JAUH
Artikulli tjetërJelang Di Tetapkan Sebagai Tersangka, Bahar Farawowan : Irjend Ferdy Sambo Harus Belajar Dari Pendahulunya Mantan Kapolri Widodo Budidarmo
WWW.MALANESIA.NEWS
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini