Terlibat Korupsi Dana Bansos Rp 18,2 M, Polda Papua Tetapkan Sekda Keerom Jadi Tersangka

0
665

Jayapura, Malanesianews, – Setelah dilakukan penyidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua, akhirnya ditetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabuapten Keerom, Trisiswanda Indra sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos di Kabupaten Keerom pada APBD tahun anggaran 2018.

Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ade Sapari mengatakan pihaknya telah melakukan penyidikan dan pada Minggu malam tim telah menyelesaikan. Selain itu, pada tanggal 5 April 2024 lalu BPKP sudah merilis kerugian negara mencapai Rp. 18,2 M.

“Kami coba melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (Sekda Keerom) ke Polda Papua dan yang bersangkutan kooperatif. Kami melakukan pemeriksaan sekitar pukul 20.00 WIT dan menetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ade Sapari.

Menurutnya, yang dilakukan Sekda Keerom perlu dicontoh karena tidak perlu mengulur-ulur waktu bahkan melarikan diri. Sementara proses ini akan dilanjutkan hingga 20 hari kedepan.

Ade menjelaskan, perbuatan yang dilakukan tersangka adalah tindak pidana korupsi terhadap dana bantuan modal usaha pada mata anggaran bantuan sosial pada masyarakat dan perorangan DPA BPKAD anggaran 2018. “Jadi angka ini fiktif, uangnya digunakan namun pekerjaannya tidak ada,” terangnya.

Ia menambahkan, terkait kasus ini sudah ada 18 orang saksi yang diperiksa dan diperkirakan akan ada penambahan tersangka lainnya. “Tapi nanti, kami lihat perkembangan penyelidikannya seperti apa,” ujarnya.

Perbuatan tersangkan diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah tahun 2020-2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 huruf e KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikulli paraprakJelang Libur Lebaran Pemkot Jayapura Tertibkan Pedagang Kaki Lima
Artikulli tjetërWakil Ketua II DPRD, Silas Youwe Bantah Adanya Usulan Pj Wali Kota Jayapura Versi II
WWW.MALANESIA.NEWS
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini