Terima Laporan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Jayapura Proses Dugaan Money Politic Caleg Partai Perindo

0
398

Jayapura, Malanesianews, – Badan Pengawal Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura telah memproses dugaan politik uang (money politic) yang dilakukan salah satu Calon Legislatif Dapil 3 DPRD Kabupaten Jayapura dari Partai Perindo.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas menjelaskan, pihaknya telah memproses laporan hingga ke Bawaslu RI. Dugaan politik uang Caleg Perindo sudah ada bukti dan saksi telah dipanggil.

“Untuk setiap dugaan pelanggaran kami tetap proses. Tuntutan mereka sudah di proses dan mengambil keterangan dari beberapa pihak termasuk bukti dan saksi juga sudah kami panggil,” ungkap Zacharias.

Adapun tuntutan masyarakat yang menggeruduk Kantor Bawaslu yaitu meminta agar Caleg dari Partai Perindo tersebut didiskualifikasi.

Bawaslu Kabupaten Jayapura pun telah memeriksa dugaan pelanggaran apakah sudah sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak.

“Kami akan lihat kembali karena setiap orang punya hak yang sama. Itu adalah kewajiban kami, kami tetap mengacu kepada ketentuan,” jelasnya.

Menurut Zacharias, aksi yang dilakukan masyarakat merupakan dukungan kepada Bawaslu dalam bentuk pengawasan partisipatif.

“Saya sampaikan bahwa tuntutan hari ini merupakan dukungan kepada Bawaslu dan merupakan partisipasi dalam mengawal Pemilu di Kabupaten Jayapun. Informasi seperti di media sosial menjadi informasi awal, tetapi masyarakat langsung melapor dengan bukti,” pungkasnya.

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024