Beranda Pemilu 2024 Terima Laporan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Jayapura Proses Dugaan Money Politic Caleg Partai Perindo

Terima Laporan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Jayapura Proses Dugaan Money Politic Caleg Partai Perindo

0
Terima Laporan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Jayapura Proses Dugaan Money Politic Caleg Partai Perindo

Jayapura, Malanesianews, – Badan Pengawal Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura telah memproses dugaan politik uang (money politic) yang dilakukan salah satu Calon Legislatif Dapil 3 DPRD Kabupaten Jayapura dari Partai Perindo.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas menjelaskan, pihaknya telah memproses laporan hingga ke Bawaslu RI. Dugaan politik uang Caleg Perindo sudah ada bukti dan saksi telah dipanggil.

“Untuk setiap dugaan pelanggaran kami tetap proses. Tuntutan mereka sudah di proses dan mengambil keterangan dari beberapa pihak termasuk bukti dan saksi juga sudah kami panggil,” ungkap Zacharias.

Adapun tuntutan masyarakat yang menggeruduk Kantor Bawaslu yaitu meminta agar Caleg dari Partai Perindo tersebut didiskualifikasi.

Bawaslu Kabupaten Jayapura pun telah memeriksa dugaan pelanggaran apakah sudah sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak.

“Kami akan lihat kembali karena setiap orang punya hak yang sama. Itu adalah kewajiban kami, kami tetap mengacu kepada ketentuan,” jelasnya.

Menurut Zacharias, aksi yang dilakukan masyarakat merupakan dukungan kepada Bawaslu dalam bentuk pengawasan partisipatif.

“Saya sampaikan bahwa tuntutan hari ini merupakan dukungan kepada Bawaslu dan merupakan partisipasi dalam mengawal Pemilu di Kabupaten Jayapun. Informasi seperti di media sosial menjadi informasi awal, tetapi masyarakat langsung melapor dengan bukti,” pungkasnya.

Artikulli paraprak Sejumlah TPS Akan Lakukan PSU, KPU Kota Jayapura Masih Tunggu Rekomendasi Bawaslu
Artikulli tjetër Gunakan Metode Manual, Rapat Pleno Rekapitulasi Distrik Towe Kabupaten Keerom Berjalan Lancar
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini