Tak Terima Diusir dari Sidang, Ahli Hukum Pihak Gibran Laporkan Hakim MK ke MKMK

0
22

Jakarta, Malanesianews, – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil tindakan tegas dengan mengusir ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi dari ruang sidang utama pada Kamis (1/10/2026) malam. Ahli yang dihadirkan oleh Pihak Terkait (relawan Militan Gibran 08 Nusantara) tersebut tidak diperkenankan menyampaikan kesaksian lisan dalam sidang sengketa syarat pendidikan dan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah ekstrem majelis hakim diambil setelah Rullyandi dicecar oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Wakil Ketua MK Saldi Isra terkait pernyataannya di media massa yang menyebut persidangan di MK bersifat ilegal serta mempertanyakan keabsahan kepemimpinan Ketua MK.

Pengusiran tersebut berawal saat majelis meminta Rullyandi mencabut secara utuh pernyataannya di publik sebagai syarat etis untuk dapat bersuara di forum persidangan. Namun, Rullyandi berdalih bahwa kritik tersebut disampaikan demi kepentingan hukum dan mengaku merasa tertekan jika harus mencabutnya. Sikap enggan Rullyandi mencabut pernyataan tersebut membuat Saldi Isra men-skors sidang untuk bermusyawarah, hingga akhirnya majelis membulatkan keputusan menolak keterangan lisannya, menginstruksikannya keluar dari ruangan, dan hanya menerima keterangan tertulis.

Tak terima atas perlakuan dan keputusan majelis hakim tersebut, Rullyandi langsung mengambil langkah hukum balasan dengan melaporkan dua Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra dan Arsul Sani, ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Jumat (2/10/2026). Rullyandi menilai tindakan pengusiran dan penolakan kesaksian lisan di dalam persidangan merupakan bentuk kesewenang-wenangan serta pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Dalam laporan resminya ke MKMK, Rullyandi menegaskan bahwa hakim seharusnya bersikap objektif dan tidak membatasi hak Pihak Terkait untuk membela diri melalui keterangan ahli di muka persidangan. Ia berargumen bahwa pandangan hukum yang ia sampaikan di luar persidangan merupakan bagian dari kebebasan akademik dan kritik terhadap kelembagaan yang tidak sepatutnya dijadikan alasan untuk mendiskualifikasi posisinya sebagai ahli.

Laporan etik terhadap dua hakim konstitusi ini kini resmi bergulir di MKMK di tengah proses akhir pemeriksaan sengketa pencalonan Wapres Gibran. Sementara itu, Majelis Hakim MK telah menutup seluruh rangkaian pemeriksaan saksi maupun ahli, dan dijadwalkan bakal membacakan putusan akhir atas perkara sengketa ini pada awal pekan mendatang.