10 Bangunan Mewah Ilegal di Lapas Cibinong Dibongkar, Dirjenpas Mengundurkan Diri

0
20

JAKARTA, Malanesianews, – Jumat (2/10/2026). Sebanyak 10 bangunan ilegal yang dijuluki “kluster mewah” di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, telah dibongkar menggunakan alat berat pada Rabu, 30 September 2026. Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan lapangan dan menemukan penyalahgunaan aset negara.

Dari total 13 bangunan yang berdiri di kawasan Lapas Cibinong, hanya 3 bangunan yang terdaftar sebagai aset resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Sisanya, 10 bangunan dibangun secara ilegal tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berada di kawasan sempadan sungai yang melanggar tata ruang.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa bangunan tersebut dibangun secara swadaya tanpa menggunakan dana APBN, sehingga tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN). Dalam proses pembongkaran, petugas mengamankan berbagai barang mewah seperti sofa, kasur berukuran besar, televisi, kulkas, peralatan fitness, hingga area simulator golf yang belum selesai dibangun.

Pihak Kemenimipas kini tengah mengusut oknum petugas lapas yang diduga membiarkan atau bahkan terlibat dalam pembangunan fasilitas ilegal tersebut. Mereka yang terbukti bersalah terancam sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Menyusul skandal ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengundurkan diri pada Kamis, 1 Oktober 2026. Komisi XIII DPR RI menjadwalkan rapat dengar pendapat lanjutan pada Senin, 5 Oktober 2026, untuk membahas hasil investigasi menyeluruh kasus ini. (AHF)