Skandal “Transaksi Gelap” Miliaran Rupiah Pensiunan Papua , Advokat Baharudin Farawowan Tolak Alasan Human Error Mandiri Taspen Jayapura

0
63
Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Jayapura, Pupung Widodo (Kiri), saat melihat data kredit nasabah bersama Dr. Baharudin Farawowan, S.H., M.H., CMLC (Kanan) ., selaku Kuasa Hukum para nasabah pensiunan Papua (Jayapura,19/8/2026)
Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Jayapura, Pupung Widodo (Kiri), saat melihat data kredit nasabah bersama Dr. Baharudin Farawowan, S.H., M.H., CMLC (Kanan) ., selaku Kuasa Hukum para nasabah pensiunan Papua (Jayapura,19/8/2026)

JAYAPURA, Malanesianews – Kasus dugaan kejanggalan pengelolaan dana nasabah pensiunan di PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Jayapura memasuki babak baru. Dr. Baharudin Farawowan, S.H., M.H., CMLC., selaku CEO & Founder The New Papua Foundation (NPF) sekaligus Kuasa Hukum para nasabah pensiunan Papua, secara tegas menolak dalih human error (kesalahan manusia) yang diklaim pihak perbankan terkait masuk-keluarnya dana misterius hingga miliaran rupiah di rekening kliennya.

Penegasan ini mencuat usai pertemuan panas yang mengonfrontasi data nasabah dengan Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Jayapura, Pupung Widodo, beserta jajarannya pada Rabu (19/8/2026). Pertemuan tersebut sengaja digelar untuk melakukan verifikasi dokumen, memetakan pokok pengaduan, sekaligus membedah simulasi hitungan kredit para pensiunan yang hadir.

Klarifikasi Pihak Bank Soal Skema Kredit dan “Salah Transfer”

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Cabang Mandiri Taspen Jayapura, Pupung Widodo, awalnya memaparkan aturan main mengenai produk Kredit Mantap Pra Pensiun (KMPP). Program ini ditujukan bagi PNS aktif yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).

“Aturan program kredit Mantap yang diikuti Bapak-Ibu, selama PNS masih aktif (masa grace period), pembayaran angsuran menggunakan dana yang diblokir atau penyesuaian bunga rendah. Ketika Bapak-Ibu nasabah resmi pensiun, tagihan sisa kredit akan langsung dipotong dari Manfaat Pensiun (gaji pensiun bulanan),” jelas Pupung Widodo sambil membeberkan simulasi.

Pupung menambahkan bahwa plafon KMPP berkisar antara Rp5.000.000 hingga Rp500.000.000 dengan tenor fleksibel 12 hingga 240 bulan (20 tahun). Pihaknya juga menawarkan opsi Kredit Tabungan Hari Tua (THT) Diskonto hasil kerja sama dengan PT Taspen. Namun, ketika didesak mengenai adanya aliran dana misterius bernilai ratusan juta hingga miliaran yang mendadak masuk ke rekening nasabah, Pupung berdalih hal itu murni akibat kesalahan teknis.

“Menyoal mana salah transfer ratusan juta ke rekening Bapak Ibu Nasabah Mandiri Taspen Jayapura, itu karena terjadi human error,” aku Pupung di depan forum.

Kuasa Hukum Menyerang Balik: “Itu Transaksi Gelap, Bukan Human Error!”

Mendengar pembelaan tersebut, Dr. Baharudin Farawowan langsung merespons keras. Advokat ini menyatakan bahwa argumentasi human error atau kesalahan sistem (reversal) adalah kekeliruan besar yang tidak bisa diterima secara hukum.

“Klien kami tidak memiliki perikatan hukum (No Legal Relation) baik berupa utang-piutang, gadai, atau jual-beli yang melandasi masuk dan keluarnya dana miliaran tersebut. Bank tidak dapat berlindung di balik alasan ‘koreksi sistem’ atau reversal,” cetus Farawowan dengan nada tajam.

Owner BF Law Firm Jakarta  ini mengingatkan pihak bank agar tidak mengabaikan aturan hukum yang mengikat perbankan di Indonesia. Ia menekankan bahwa industri perbankan wajib tunduk pada Undang-Undang Transfer Dana.

“Berdasarkan Pasal 78 UU Transfer Dana, jika terjadi kesalahan transfer, Bank wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada nasabah mengenai adanya kekeliruan tersebut. Faktanya, itu tidak dilakukan,” ungkap Farawowan.

Tuntut Transparansi, Layangkan Surat Resmi

Setelah seluruh nasabah dipanggil secara bergilir satu per satu untuk mencocokkan data Kredit Mantap serta melacak rekam jejak “salah transfer” tersebut, Farawowan menegaskan langkah hukum berikutnya. Forum konfrontasi data ini dinilai penting sebagai langkah awal pemetaan masalah agar penyelesaian ke depan lebih transparan dan berkeadilan.

Sebagai penutup, di penghujung pertemuan, Farawowan menyatakan akan segera melayangkan surat resmi sebagai kesimpulan atas seluruh dalih yang disampaikan oleh Kepala Cabang Mandiri Taspen Jayapura.

“Kami meminta rekening koran seluruh nasabah untuk dicocokkan secara menyeluruh. Kami juga meminta jawaban tertulis secara resmi terkait adanya transaksi gelap miliaran rupiah yang menerobos rekening klien kami,” pungkas Farawowan menutup paruh pertemuan tersebut. (MCS)