Sidang Perdana Gugatan KDMP di MK: Majelis Hakim Soroti Luasnya Objek Uji Materiil

0
17

Jakarta, Malanesianews,— Permohonan uji materiil atas norma pembiayaan serta tata kelola program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) resmi dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 27 Oktober 2026. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 399/PUU-XXIV/2026 ini memasuki tahapan persidangan pemeriksaan pendahuluan pada Selasa, 3 November 2026, pukul 14.30 WIB di Gedung MK, Jakarta. Sidang diajukan oleh Kepala Desa Prawatan Klaten bersama elemen masyarakat sipil guna menguji keselarasan skema kebijakan nasional tersebut terhadap UUD 1945.

Para pemohon mendalilkan bahwa implementasi program KDMP yang menyedot sebagian besar alokasi anggaran desa telah mengurangi secara signifikan otonomi pemerintah desa. Fokus permohonan tertuju pada pengujian materiil atas tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024), UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam berkasnya, pemohon menyoal 15 norma yang dinilai saling bertentangan dan menggerus prioritas pembangunan lokal desa.

Dalam persidangan pendahuluan tersebut, fakta persidangan menyoroti ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU Desa yang mengamanatkan bahwa setiap penugasan pemerintah pusat kepada pemerintah desa wajib disertai dengan pembiayaan yang memadai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa pembebanan pembangunan gerai, gudang, serta fasilitas logistik KDMP langsung dari Dana Desa berpotensi menekan anggaran pelayanan dasar masyarakat di daerah, yang tercatat mengalami pengalihan atau pemotongan alokasi fiskal secara langsung di tingkat desa.

Di sisi lain, majelis hakim konstitusi memberikan sejumlah catatan kritis terhadap draf permohonan yang diajukan. Hakim Konstitusi Adies Kadir memberikan saran perbaikan agar pemohon memisahkan atau menyederhanakan gugatan yang dinilai terlalu luas karena menjangkau belasan pasal across tiga undang-undang berbeda. Menurut majelis hakim, penajaman posita dan petitum sangat diperlukan agar pengujian batas kewenangan otonomi desa serta prinsip kemandirian perkoperasian dapat dinilai secara jernih dan proporsional sesuai kaidah hukum perundang-undangan.

Persidangan pendahuluan pada 3 November 2026 tersebut diakhiri dengan pemberian alokasi waktu perbaikan permohonan selama 14 hari kerja bagi pihak pemohon sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya. Putusan atas perkara ini dinantikan secara luas oleh asosiasi pemerintah desa dan pemerhati perkoperasian nasional, mengingat putusan final MK nantinya akan menentukan kepastian skema pembiayaan program strategis pemerintah pusat tanpa mengabaikan asas kemandirian ekonomi desa dan hak konstitusional daerah.