Jakarta, Malanesianews,- Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dipastikan hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Kehadiran mantan kepala negara tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak ajudan serta kuasa hukumnya setelah tiba di Jakarta pada Rabu malam. Langkah ini diambil guna memberikan kesaksian langsung di hadapan majelis hakim terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Mantan Presiden yang akrab disapa Jokowi tersebut dijadwalkan bersaksi untuk dua agenda perkara pidana yang berbeda pada hari yang sama. Pertama, persidangan dengan terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika Roy Suryo, serta kedua, persidangan yang melibatkan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mengajukan penggabungan waktu pemeriksaan kedua perkara demi efisiensi dan pertimbangan keamanan.
Pihak ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, menegaskan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan menjelang kehadiran di kursi saksi. Jokowi menyatakan kesiapannya untuk menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim, tim jaksa, maupun penasihat hukum dari para terdakwa. Kehadirannya ditegaskan sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum dan komitmen untuk membuka fakta secara terang di persidangan.
Menyambut agenda persidangan yang diprediksi menyedot perhatian publik luas, Polres Metro Jakarta Timur bersama Polda Metro Jaya menerapkan skema pengamanan ketat. Pihak kepolisian membagi sistem pengamanan menjadi tiga ring, yakni Ring 1 di dalam ruang sidang utama, Ring 2 di lingkungan dalam gedung pengadilan, serta Ring 3 di area luar dan akses lalu lintas sekitar PN Jakarta Timur. Peningkatan pengamanan ini dilakukan guna mengantisipasi membeludaknya pengunjung dan massa pendukung di sekitar lokasi.
Sidang yang berlangsung hari ini menjadi salah satu momen penting yang dinantikan publik untuk melihat keterbukaan pembuktian berkas dokumen di ruang pengadilan. Pihak PN Jakarta Timur memastikan persidangan berjalan secara independen dan netral. Kehadiran saksi kunci ini diharapkan mampu memperjelas duduk perkara kasus tudingan fitnah yang selama ini bergulir di tengah publik.



