Rasio Utang Melandai di Tengah Lonjakan Utang Pemerintah Jadi Rp10.330 Triliun

0
20

Jakarta, Malanesianews, – Posisi utang pemerintah Indonesia kembali mencatatkan kenaikan nominal hingga menyentuh angka Rp10.326,93 triliun (setara 10,33 kuadriliun rupiah) pada penutupan kuartal III-2026. Kendati secara nominal angka pembiayaan tersebut meningkat sekitar Rp33,24 triliun dibandingkan periode sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat indikator kesehatan fiskal negara justru membaik seiring dengan menurunnya rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Rasio utang pemerintah terhadap PDB pada akhir September 2026 sukses menyusut ke level 40,30 persen, melandai dari posisi kuartal II-2026 yang sempat berada di angka 41,26 persen. Penurunan rasio ini didorong oleh ekspansi nominal perekonomian nasional yang tumbuh lebih cepat dibandingkan penambahan outstanding utang itu sendiri. Dengan kata lain, kue ekonomi Indonesia membesar dalam laju yang mampu melampaui pertumbuhan kewajiban pembiayaan pemerintah.

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pendorong utama penurunan rasio fiskal ini adalah akselerasi belanja pemerintah dan aktivitas ekonomi domestik yang solid, yang berhasil mendongkrak nilai PDB nominal hingga kuartal ketiga tahun ini. Berdasarkan struktur risikonya, mayoritas instrumen utang Indonesia didominasi oleh penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) domestik berdenominasi Rupiah, yang dinilai relatif lebih aman dari guncangan volatilitas pasar keuangan global maupun fluktuasi nilai tukar.

Secara aturan perundang-undangan, posisi rasio utang sebesar 40,30 persen ini masih tergolong dalam batas aman (manajerial). Angka tersebut berada jauh di bawah ambang batas maksimum yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yakni sebesar 60 persen terhadap PDB. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mengelola strategi pembiayaan secara terukur demi meminimalisasi risiko fiskal jangka panjang.

Meski rasio mengalami perbaikan, sejumlah ekonom mengingatkan agar pemerintah tetap mewaspadai dinamika laju pertumbuhan ekonomi mendatang. Pertumbuhan PDB nominal harus terus dijaga agar tidak melambat; sebab jika laju ekonomi melemah, kenaikan nominal utang dapat dengan cepat mengerek kembali rasio utang ke tingkat yang berisiko mempersempit ruang gerak APBN di masa depan.