Jakarta, Malanesianews, – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi memutus dan menolak seluruh laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim konstitusi dalam penanganan sengketa perkara Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan yang dibacakan dalam Sidang Pleno MKMK terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/11/2026), menegaskan bahwa para hakim terlaporkan tidak terbukti melanggar kode etik maupun pedoman perilaku hakim.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan menyatakan laporan yang terdaftar dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 yang diajukan oleh Tim Hukum Merah Putih ditolak untuk seluruhnya. Selain perkara utama tersebut, MKMK juga menolak dua laporan aduan lain, yakni perkara Nomor 08/MKMK/L/10/2026 dan 09/MKMK/L/10/2026, serta menyatakan laporan Nomor 07/MKMK/L/10/2026 tidak dapat diterima karena tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administratif.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai pemeriksaan dan persidangan yang dijalankan oleh sembilan hakim MK terkait perselisihan ijazah Gibran telah sesuai dengan tata tertib peradilan. MKMK menekankan bahwa hakim tidak bisa dijatuhi sanksi etik atas pertimbangan hukum atau independensi yang dimilikinya saat memeriksa suatu perkara, sepanjang tidak ditemukan fakta intervensi, benturan kepentingan, maupun tindak kejahatan dalam pengambilan keputusan.
MKMK turut menyinggung fenomena peradilan global yang kerap ditarik ke dalam pusaran sengketa politik. Menurut majelis, kewenangan badan peradilan dalam mengadili perkara terkait keabsahan syarat administrasi pejabat publik justru diperlukan agar persoalan politik nasional memperoleh kepastian hukum dan tidak berlarut-larut tanpa keputusan yang mengikat.
Putusan ini sekaligus mematahkan tuntutan pihak pelapor yang sebelumnya mendesak pemberhentian sementara terhadap sembilan hakim MK. Meski laporan etik di MKMK kini telah tuntas dan dinyatakan bersih, dinamika hukum terkait polemik penyetaraan ijazah tersebut diperkirakan masih menjadi perhatian publik seiring berjalannya putusan di ranah hukum peradilan lainnya.



