Putusan PN Bogor Cacat Hukum, Baharudin Farawowan Soroti Ketidakpastian Objek Kasus Ujang cs

0
18

Jakarta, Malanesianews, –  Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Bgr yang mengabulkan gugatan sengketa tanah terhadap Ujang Suprapto cs menuai kritik keras. Baharudin Farawowan, CEO & Founder BF Law Firm Jakarta, menyatakan bahwa putusan tingkat pertama tersebut mengandung cacat hukum fundamental (Error in Objecto) dan sudah sepatutnya dibatalkan di tingkat Banding. Menurut Baharudin, Majelis Hakim PN Bogor terjebak dalam ilusi klaim sepihak dan mengabaikan prinsip dasar hukum acara perdata, yaitu kejelasan objek perkara.

1. Masalah Selisih Luas Lahan yang Masif

Sengketa ini bermula dari perbedaan data yang sangat signifikan antara klaim Penggugat dan dokumen sah milik Tergugat:

Klaim Penggugat: Bermodalkan 4 dokumen Akta Jual Beli (AJB) tahun 1994 dengan total luas ± 6.619 m².

Fakta Objek Ujang cs: Menguasai secara sah SHM No. 4260/Kencana dan SHM No. 4262/Kencana dengan total luas hanya 2.811 m².

“Secara hukum acara perdata, Penggugat wajib membuktikan secara terang, jelas, dan presisi di titik koordinat mana letak tanah AJB mereka yang dituduh tumpang tindih (overlap). Jika batas fisik, surat ukur, dan peta bidang tidak sinkron, Hakim tidak boleh berasumsi,” ujar Baharudin di kantornya, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

2. Lompatan Logika Hukum (Logical Fallacy)

Baharudin menilai PN Bogor terburu-buru dalam mengambil kesimpulan. Dokumen yang sah secara administrasi tidak otomatis membuktikan kebenaran lokasi fisik tanah di lapangan. Tanpa pembuktian identitas objek yang presisi, gugatan tersebut seharusnya dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO / Niet Ontvankelijke Verklaard).

3. Mengabaikan Kekuatan Hukum SHM (PTSL)

Majelis Hakim dinilai mengabaikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Ujang cs yang diterbitkan sejak 14 Juni 2019 melalui Program Strategis Nasional (PTSL).

Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997, SHM adalah produk hukum kedinasan yang sah dan kuat.

Proses PTSL melalui tahapan ketat: pengukuran resmi, pengumuman publik, dan verifikasi warkah.

Menolak SHM hanya berdasarkan tuduhan Surat Segel sepihak tanpa membedah dokumen BPN secara komprehensif merupakan preseden buruk bagi kepastian hukum pertanahan.

4. Distorsi Interpretasi Putusan PTUN

Baharudin meluruskan salah tafsir terkait Putusan PTUN No. 149/G/2023/PTUN.BDG terdahulu, di mana ia bertindak sebagai kuasa hukum Ujang cs.

Gugatan Ujang di PTUN dahulu dinyatakan Tidak Diterima (NO).

Putusan NO berarti hakim belum memeriksa pokok perkara perdatanya.

Sangat keliru jika PN Bogor menafsirkan putusan PTUN tersebut sebagai legitimasi kepemilikan bagi pihak lawan.

11 Poin Uji Objektif Terhadap AJB Penggugat

Baharudin menegaskan bahwa 4 AJB yang diajukan oleh Terbanding harus diuji secara ketat, bukan sekadar melihat fisik dokumen di berkas perkara, melainkan menelusuri keabsahan proses lahirnya akta tersebut melalui 11 poin berikut:

1. Pejabat Pembuat: Siapa pejabat yang disebut membuat AJB tersebut.

2. Keabsahan Tindakan: Apakah benar pejabat tersebut pernah membuat AJB dimaksud.

3. Kewenangan Pejabat: Apakah pejabat tersebut saat itu memiliki wewenang atas objek terkait.

4. Register Akta: Apakah nomor dan tanggal AJB tercatat resmi dalam buku register akta.

5. Minuta/Protokol: Apakah terdapat dokumen minuta atau protokol asli AJB.

6. Kesesuaian Identitas: Apakah identitas para pihak sesuai dengan register dan dokumen pendukung.

7. Identifikasi Objek: Apakah objek, luas, dan batas tanah dapat diidentifikasi secara pasti.

8. Dokumen Dasar: Apakah terdapat dokumen pendukung awal yang menjadi dasar pembuatan AJB.

9. Administrasi Pertanahan: Apakah AJB tersebut pernah digunakan dalam proses administrasi resmi.

10. Warkah BPN: Apakah AJB tercantum sebagai bagian dari warkah peralihan hak di Kantor Pertanahan.

11. Kesesuaian Sumber: Apakah dokumen fisik di persidangan sesuai dengan dokumen sumber/minuta aslinya. (Mcs)