Jayapura, Malanesianews, – Upaya penyelamatan ruang hidup dan benteng keanekaragaman hayati di Tanah Papua mendapat angin segar. Sebanyak 10 kelompok masyarakat adat menyerahkan usulan penetapan hutan adat seluas 54.189,45 hektare kepada Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan pada ajang PAPEDA Summit 2026 di Kota Sorong, Kamis (3/9). Pengajuan yang mencakup wilayah Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Tambrauw ini menjadi langkah krusial untuk membendung laju deforestasi serta ekspansi izin industri ekstraktif di kawasan tropis tersebut.
Bagi masyarakat di tapak, serah terima berkas ini menandai akhir dari proses panjang pemetaan partisipatif dan penuntasan sengketa batas antarmarga yang berlangsung selama setahun. Perwakilan Masyarakat Adat Ireres, Yakobus Sasior, mengaku lega karena penetapan ini bakal memberikan legalitas hukum bagi warga lokal untuk mengelola komoditas unggulan seperti sagu dan hasil hutan non-kayu secara mandiri. Langkah mandiri ini sekaligus melindungi bentang alam Tambrauw yang selama ini dikenal sebagai habitat krusial satwa endemik seperti Burung Cenderawasih.
Pemerintah menyambut baik usulan berbasis komunitas ini dan menegaskan pentingnya peran pengetahuan lokal dalam menjaga ekosistem. Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, menyampaikan bahwa pemerintah tidak lagi menerapkan skema penunjukan sepihak dari pusat, melainkan merespons aspirasi bottom-up. Untuk mempercepat verifikasi di daerah, pemerintah mengandalkan Satuan Tugas (Satgas) Nasional Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat yang dapat diturunkan hingga tingkat provinsi jika diperlukan.
Langkah percepatan ini tergolong mendesak apabila melihat ketimpangan antara potensi dan realisasi pengakuan wilayah adat di Papua. Data PAPEDA Summit 2026 mencatat ada 338 wilayah adat seluas 16,1 juta hektare yang telah terdaftar, dengan potensi hutan adat mencapai 12,3 juta hektare. Namun, area yang resmi mendapatkan SK penetapan baru menyentuh 1,7 juta hektare. Adapun usulan baru seluas 54 ribu hektare ini tersebar di Distrik Nimbokrang, Nimboran, Sentani Timur, dan Kemtuk Gresi (Jayapura), serta Distrik Fef, Ases, Miyah Selatan, dan Ireres (Tambrauw).
Di tingkat nasional, capaian penetapan hutan adat hingga Agustus 2026 baru membukukan 174 unit dengan total luas sekitar 368.877 hektare. Tambahan puluhan ribu hektare dari Jayapura dan Tambrauw ini diharapkan mampu mengatrol angka perlindungan kawasan adat secara nasional, sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi masyarakat Papua dalam menghadapi tantangan krisis iklim global.



