Pendaftaran Calon Legislatif 2023 Siap Dibuka, Komisi Pemilihan Umum Ingatkan Pentingnya Kepatuhan Persyaratan

0
273

Jakarta, Malanesia News,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia akan membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPR, DPRD dan DPD pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Hal ini diumumkan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik pada tanggal 27 April 2023. Pendaftaran ini berlangsung selama 14 hari dan KPU akan melayani mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat pada 1-13 Mei 2023, dan pada 14 Mei 2023 KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat.

Pendaftaran ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). Para bakal calon DPD dan partai politik yang mengusung bakal calon DPR dan DPRD diminta untuk mengunggah dokumen pendaftaran di Silon. Bagi bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD, mereka diharuskan mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.

Menurut pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 yang dikeluarkan pada Senin (24/4) dan ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, setelah pendaftaran, KPU akan melanjutkan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.

Idham Holik juga mengatakan bahwa Silon telah dibuka sejak Rabu (19/4). Pembukaan Silon bersamaan dengan pengesahan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Para bakal calon yang memenuhi syarat administrasi akan dinyatakan lolos verifikasi dan berhak melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu tahap kampanye. Dalam tahap kampanye, para bakal calon akan memperkenalkan diri dan program kerjanya kepada masyarakat. Tahap kampanye ini akan berlangsung selama sekitar 3 bulan, dimulai pada 17 Juli 2023 hingga 17 Oktober 2023.

Dengan dibukanya pendaftaran bakal calon anggota legislatif, diharapkan dapat menarik minat dan partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam proses pemilihan umum nanti. KPU berharap agar para bakal calon dapat mematuhi aturan.

(agengrdyndr)

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024