Jayapura, Malanesianews – Pemerintah Provinsi Papua menegaskan bahwa pembiayaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 tidak menggunakan dana cadangan, melainkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Plt. Kepala BPKAD Papua, Alexander Kapisa, menjelaskan bahwa dana cadangan hanya diperuntukkan bagi sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi untuk Orang Asli Papua (OAP), sesuai Perda Nomor 10. Penggunaan dana cadangan untuk PSU disebut melanggar aturan.
Kapisa menyebut, pembiayaan PSU hanya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemprov juga menolak opsi pinjaman ke bank karena masih dapat melakukan efisiensi anggaran dari struktur APBD yang ada.
Gubernur Papua Ramses Limbong dan Sekda Suzana Wanggai juga telah menginstruksikan agar dana cadangan tidak digunakan. Pemprov sebelumnya telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp111 miliar untuk mendukung PSU pada 6 Agustus 2025.
Sumber pembiayaan yang digunakan antara lain hasil efisiensi APBD, Dana SiLPA, Belanja Tidak Terduga (BTT), DPA Kesbangpol, PAD, dan dana penyertaan modal.