Pemerintah Resmi Naikkan Harga Beras Eceran, di Maluku Tertinggi Rp. 15.800 per Kg

0
53

Tual, Malanesianews, – Pemerintah secara resmi telah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.

Kenaikan HET beras medium dan premium diatur melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras.

Harga beras medium dan premium diatur berdasarkan wilayah.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, dengan penetapan regulasi HET besar tersebut menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala Bapanas sebelumnya.

Kenaikan HET beras juga bersamaan dengan naiknya Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras.

Menurut Arief, proses penentapan HET beras telah mengalami berbagai dinamika, diskusi, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan perberasan.

“Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi,” kata Arief, Minggu (9/6/2024).

Adapun HET beras berdasarkan wilayah dalam Perbadan Nomor 5 Tahun 2024 yaitu sebagai berikut:

Wilayah Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, HET beras medium Rp. 12.500 per kg dan HET beras premium Rp. 14.900 per kg.

Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium Rp. 13.100 per kg dan HET beras premium Rp. 15.400 per kg.

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat, HET beras medium Rp. 12.500 per kg dan premium Rp. 14.900 per kg.

Wilayah Nusa Tenggara Timur, HET beras medium Rp. 13.100 per kg dan premium Rp. 15.400 per kg.
Wilayah Sulawesi, HET beras medium Rp. 12.500 per kg dan premium Rp. 14.900 per kg.

Wilayah Kalimantan, HET beras medium Rp. 13.100 per kg dan premium Rp. 15.400 per kg.
Wilayah Maluku, HET beras medium Rp. 13.500 per kg dan premium Rp. 15.800 per

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini