Jakarta, Malanesianews, – Pemerintah Indonesia tengah menjajaki langkah-langkah konkret untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital, salah satunya dengan merujuk pada kebijakan terbaru yang diterapkan di Australia. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut bahwa Indonesia menaruh perhatian serius terhadap model regulasi yang diterapkan Negeri Kanguru, khususnya terkait pembatasan usia penggunaan media sosial.
Australia belum lama ini mengesahkan Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024, yang menetapkan batasan usia minimum bagi anak-anak untuk menggunakan media sosial. Langkah ini menjadi rujukan penting bagi Indonesia dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
“Regulasi di Australia punya kesamaan prinsip dengan PP Tunas, terutama dalam hal pembatasan akses media sosial berdasarkan usia. Mereka juga menerapkan penundaan usia agar anak tidak terlalu dini terpapar konten berisiko tinggi,” ujar Meutya usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Kamis (15/5).
Lebih lanjut, Meutya menekankan pentingnya membahas strategi implementasi agar regulasi yang ada dapat dijalankan secara efektif. Pemerintah Indonesia, ujarnya, tengah menyiapkan pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan, komunitas digital, dan orang tua, untuk memperkuat literasi digital dan membatasi eksposur anak terhadap konten negatif.
PP Tunas sendiri dirancang untuk meminimalkan potensi ancaman digital terhadap anak, dengan mengatur sejumlah ketentuan wajib bagi penyedia platform digital. Mulai dari kewajiban menyaring konten, menyediakan kanal pelaporan yang responsif, hingga prosedur penanganan yang transparan.
Salah satu poin krusial dalam PP ini adalah klasifikasi usia pengguna media sosial:
-
Anak di bawah 13 tahun hanya diizinkan mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua.
-
Usia 13-15 tahun juga membutuhkan persetujuan orang tua untuk platform serupa.
-
Sementara anak 16-17 tahun bisa mengakses platform dengan risiko lebih tinggi, namun tetap harus dengan pengawasan orang tua.
-
Akses penuh hanya diberikan kepada pengguna berusia 18 tahun ke atas.
Pemerintah juga menekankan tanggung jawab platform digital dalam memberikan edukasi kepada pengguna muda dan orang tua mereka. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam menjaga keamanan anak saat berselancar di dunia maya.