Pelaksanaan APBN Periode Maret 2023 di Wilayah Kerja KPPN Merauke Berjalan Sesuai Pagu Anggaran dan Ketentuan Perundang-undangan

0
154

Merauke, Malanesia News,- Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode Maret 2023 di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Merauke (KPPN Merauke) telah dilaksanakan sesuai dengan pagu anggaran yang telah diberikan kepada masing-masing satuan kerja (satker) yang menjadi mitra KPPN Merauke. Pagu anggaran tersebut terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, dan Transfer ke Daerah (TKD).

KPPN Merauke telah menyalurkan dana untuk merealisasikan APBN periode Maret 2023 berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh para satker mitra KPPN Merauke. Sampai dengan 31 Maret 2023, jumlah realisasi APBN di wilayah kerja KPPN Merauke berdasarkan jenis belanjanya adalah sebagai berikut:

  1. Belanja Pegawai sebesar Rp. 132.175.956.878,- (20,18% dari pagu anggaran)
  2. Belanja Barang sebesar Rp. 124.704.888.947,- (18,16% dari pagu anggaran)
  3. Belanja Modal sebesar Rp. 43.605.540.361,- (4,66% dari pagu anggaran)
  4. Transfer ke Daerah sebesar Rp. 1.067.939.698.891,- (13,52% dari pagu anggaran)

Pagu Transfer ke Daerah sendiri terdiri dari pagu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik, Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus), Dana Insentif Fiskal, serta Dana Desa. Dana-dana tersebut akan disalurkan ke lima pemerintah daerah yang berada di wilayah kerja KPPN Merauke, yaitu Pemerintah Daerah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke, Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi.

Adapun realisasi anggarannya sampai dengan 31 Maret 2023 adalah sebagai berikut:

  1. DBH: Rp. 89.146.560.650,- (15,71% dari pagu anggaran)
  2. DAU: Rp. 908.316.103.000,- (22,60% dari pagu anggaran)
  3. DAK Fisik: Rp. 0,- (0% dari pagu anggaran)
  4. DAK Nonfisik: Rp. 70.477.035.241,- (14,34% dari pagu anggaran)
  5. Dana Otsus: Rp. 0,- (0% dari pagu anggaran)
  6. Insentif Fiskal: Rp. 0,- (0% dari pagu anggaran)
  7. Dana Desa: Rp. 0,- (0% dari pagu anggaran)

Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tersebut juga sudah dilaksanakan oleh KPPN Merauke dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut. Tunjangan tersebut diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan yang menjadi mitra KPPN Merauke. Besaran tunjangan tersebut ditetapkan sesuai dengan golongan/jabatan dan masa kerja yang dimiliki oleh masing-masing ASN dan Pensiunan.

Selain itu, dalam pelaksanaan APBN periode Maret 2023, KPPN Merauke juga memperhatikan aspek kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Setiap transaksi keuangan yang dilakukan oleh KPPN Merauke dilakukan dengan mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran negara.

Dalam hal pelaporan, KPPN Merauke juga telah menyusun dan menyampaikan laporan realisasi anggaran periode Maret 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut disampaikan kepada instansi-instansi terkait seperti Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBN di wilayah kerja KPPN Merauke.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan APBN periode Maret 2023 di wilayah kerja KPPN Merauke telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPPN Merauke telah memperhatikan pagu anggaran, realisasi anggaran, mekanisme penyaluran TKD, ketentuan-ketentuan perundang-undangan, dan aspek pelaporan dalam pelaksanaan APBN tersebut.

(agengrdyndr)

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024