Mulai Tahun Depan Pemerintah Akan Hapus BBM Jenis RON 88

0
441

Jakarta, Malanesianews, – Mulai 1 Januari 2023, Pemerintah akan menghapus bahan bakar minyak (BBM) beroktan rendah seperti premium (RON 88) beredar.

“Mulai 1 Januari 2023 (dihapus), sehingga jenis bensin (RON) 88 tidak dipasarkan di dalam negeri mulai tanggal tersebut,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan ESDM Mirza Mahendra seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (8/9).

Selain premium, bensin Revvo 89 dari PT Vivo Energy Indonesia juga akan dihapus dari SPBU mulai tahun depan.

“Untuk mematuhi kebijakan pemerintah, Vivo telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghabiskan persediaan Revvo 89 kami pada akhir tahun ini,” ujar manajemen Vivo dalam keterangan resmi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/9) lalu.

Apabila penghapusan terealisasi, maka oktan terendah bensin yang dijual di Indonesia adalah 90 atau sekelas pertalite.

Selain pertalite yang dijual PT Pertamina (Persero), BP-AKR juga menjual BBM sejenis dengan merek BP 90.

Saat ini, pertalite dijual Rp10 ribu per liter sedangkan BP-AKR Rp15.320 per liter. Harga pertalite bisa lebih murah karena mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Artikulli paraprakPertengahan September, Bahar Farawowan Menerima Penghargaan Golden Lawyer Winner Award Tahun 2022
Artikulli tjetërSelain Nusantara, Berikut Nama – Nama Lain Indonesia
WWW.MALANESIA.NEWS
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini