Jakarta, Malanesianews, – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan atas perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) malam ini. Sidang pleno pengucapan putusan tersebut direncanakan berlangsung mulai pukul 20.00 WIB di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta Pusat.
Gugatan perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, termasuk di antaranya Denny Indrayana, Brahma Aryana, hingga Ansufri ID Sambo. Pihak pemohon menilai adanya dugaan ketidaksesuaian syarat keabsahan pendidikan atau ijazah milik Gibran dari lembaga pendidikan luar negeri saat mendaftar pada kontestasi Pilpres. Pemohon mendalilkan bahwa informasi terkait pemenuhan syarat pendidikan tersebut baru terungkap dan dinilai sempat tidak terverifikasi secara memadai.
Dalam persidangan perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertindak sebagai pihak Termohon, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hadir sebagai pihak Turut Terkait. Tahapan pembuktian sebelumnya telah menghadirkan berbagai keterangan saksi ahli, perwakilan kementerian terkait, hingga Atase Pendidikan untuk menguji kualifikasi serta penyetaraan dokumen pendidikan yang dipermasalahkan.
Putusan yang akan diucapkan malam ini menjadi babak akhir dari rangkaian pemeriksaan yang telah bergulir sejak sidang pendahuluan pada akhir September. Publik kini menantikan putusan resmi sembilan hakim konstitusi untuk menentukan kepastian hukum atas keabsahan administrasi syarat pencalonan tersebut. Putusan ini diproyeksikan akan mengakhiri polemik hukum yang menyita perhatian politik nasional dalam beberapa pekan terakhir.



