KPU RI Bagi Dapil Pemilu DPR Provinsi Papua Selatan Jadi 5 Bagian

0
312
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia

Merauke, Malanesianews, – Koordinator Wilayah (Korwil) KPU Papua Selatan Adam Arisoi mengatakan Pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Papua Selatan telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia.

Di mana untuk Pemilu DPR Provinsi Papua Selatan, dibagi dalam 5 Dapil di 4 kabupaten yang meliputi Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat.

Untuk Kabupaten Merauke yang terdiri dari 2 opsi, dipilih dan ditetapkan opsi kedua yakni untuk Dapil Papua Selatan I sebanyak 8 kursi yang diperebutkan dan Dapil Papua Selatan II sebanyak 8 kursi juga.

‘’Kalau opsi pertama itu untuk Dapil I sebanyak 11 kursi sedangkan Dapil II sebanyak 5 kursi,’’ ujar Adam Arisoi di Merauke, Kamis (16/2/2023).

Karena itu, posisi pembagian kursi yang akan diperebutkan dari 35 kursi DPR Provinsi Papua Selatan tersebut adalah untuk Dapil Papua Selatan I Kabupaten Merauke 8 kursi, Dapil Papua Selatan II Kabupaten Merauke 8 kursi, Dapil Papua Selatan 3 Kabupaten Boven Digoel 5 kursi, Dapil Papua Selatan IV Kabupaten Mappi 7 kursi dan Dapil Papua Selatan V Kabupaten Asmat sebanyak 7 kursi. Pembagian kursi ini didasarkan jumlah penduduk masing-masing kabupaten.

‘’Kalau pembagianya 8,8 5,7, 7 itu sudah sangat proporsional sekali. Karena bilangan pembagi penduduknya akan sama. Dan menurut saya pembagian kursi ini sudah sangat proporsional berdasarkan jumlah penduduk,’’ Ungkap Adam

(K.U)

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024