Jayapura, Malanesianews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menegaskan komitmennya untuk memastikan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 berjalan dengan integritas tinggi. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan melakukan seleksi ketat terhadap badan ad hoc yang akan bertugas dalam pelaksanaan PSU tersebut.
Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mempertahankan anggota badan ad hoc yang sebelumnya terbukti melakukan pelanggaran atau tidak bekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam Pilkada 2024. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi masalah yang dapat merugikan lembaga penyelenggara pemilu.
Diana menekankan pentingnya evaluasi terhadap kinerja badan ad hoc sebelumnya sebagai bahan pertimbangan dalam proses seleksi. Ia juga mengingatkan seluruh anggota KPU untuk menjaga asas penyelenggara pemilu yang netral dan tidak berpihak kepada salah satu calon.
“Sudah jelas regulasi kita. Karena itu saya berharap teman-teman (KPU) melihat pekerjaan mereka sebelumnya untuk menjadi bahan evaluasi. Saya juga telah mengingatkan teman-teman untuk tetap menjaga integritas dan asas penyelenggara.” ujar Diana.
Selain fokus pada seleksi badan ad hoc, KPU Papua juga tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan logistik untuk mendukung pelaksanaan PSU. Persiapan tersebut meliputi penyaluran kotak suara, bilik suara, tinta, dan perlengkapan lainnya yang diperlukan dalam proses pemungutan suara.
Hingga saat ini, Kabupaten Biak Numfor menjadi satu-satunya daerah yang telah menyalurkan kotak suara. Sementara itu, kota dan kabupaten lainnya masih dalam proses pendistribusian logistik yang diperlukan.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan PSU, KPU Provinsi Papua telah mendapatkan anggaran sebesar Rp 93 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari Rp 47,9 miliar dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dan Rp 45 miliar sisa anggaran dari Pilkada 2024.
Pengalokasian anggaran ini telah melalui proses rasionalisasi yang dilakukan pada 28 April 2025 dan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua pada 15 Mei 2025. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai seluruh kebutuhan operasional dan logistik dalam pelaksanaan PSU.
KPU Papua juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam proses seleksi badan ad hoc dengan memberikan masukan terhadap nama-nama yang terpilih. Partisipasi masyarakat dianggap penting untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu yang terlibat memiliki integritas dan rekam jejak yang baik.
Dengan langkah-langkah yang diambil, KPU Papua berharap pelaksanaan PSU pada Agustus 2025 dapat berjalan lancar, transparan, dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat.