KPU Papua Pastikan Tak Ada Lagi Peluang Bacaleg Perbaiki Dokumen

0
363

Jayapura, Malanesianews, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua memastikan tidak akan lagi memberi waktu atau peluang bagi seluruh bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk memperbaiki dokumen yang belum memenuhi syarat.

“Kalau untuk perbaikan itu sudah tidak ada ruang karena kami sudah berikan kesempatan sampai tiga kali sejak 26 Juni sampai dengan 9 Agustus dan itu sudah tiga kali perpanjangan. Jadi tidak ada lagi peluang untuk bakal caleg melakukan perbaikan dokumen.

Tetapi yang ada sekarang adalah yang memenuhi syarat kita ajukan ke Daftar Calon Ssementara (DCS). Sementara yang tidak memenuhi syarat kita kasih putus, begitu. Kalau merasa tidak puas silakan mengadu lewat Bawaslu,” tegas Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, Senin (21/8/2023).

Terkait nama-nama yang sudah diumumkan melalui Daftar Calon Sementara (DSC), KPU Papua menyediakan waktu dari tanggal 19 sampai 28 Agustus untuk menerima masukan dari masyarakat terkait calon yang sudah diumumkan.

“Kalau ditemukan ada indikasi pelanggaran atau keberatan terhadap calon-calon yang sudah diumumkan silakan ajukan ke KPU. Tetapi ada juga yang bisa langsung ke parpolnya,” jelasnya.

Pihaknya juga mempersilahkan kepada masyarakat dan para Bacaleg yang merasa tidak puas atau ada kekeliruan oleh KPU Papua dalam proses penetapan DCS Bacaleg 2024, untuk selanjutnya mengadu ke Bawaslu Papua.

“Misalnya kalau ditemukan ada unsur kelalaian atau kekeliruan dari kami KPU, yang merasa kurang puas dengan pelayanan kami silakan dilaporkan atau diadukan ke Bawaslu. Di sana dibuka posko pengaduan tentang calon-calon atau bakal calon itu, bisa ke KPU tapi kalau ada terjadi dugaan pelanggaran di situ, silakan dilaporkan ke Bawaslu,” imbuhnya.

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024