KPU Papua Lakukan Bimtek Penyusunan DPTb Pemilu 2024 di Biak Numfor

0
243

Biak Numfor, Malanesianews, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua melakukan bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi KPU se-Papua, yang diselenggarakan di Kabupaten Biak Numfor.

“Melalui Bimtek DPTb menjadi bekal KPU Kabupaten/Kota untuk menjamin semua hak memilih bagi warga Negara Republik Indonesia tetap tersalurkan pada Pemilu serentak 14 Februari 2024,” kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Papua, Diana D. Simbiak, Jum’at (4/8/2023).

Diana mengatakan, DPTb diperuntukkan bagi warga yang sudah berusia 17 tahun atau pernah kawin.

Sedangkan DPTb untuk Pemilu 2024, lanjut Diana, merupakan pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi menyalurkan suaranya tidak pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana dia terdaftar.

“Jika warga sudah terdaftar di DPT tetapi akan memilih di tempat lain saat hari pemungutan suara, maka harus mengajukan permohonan pindah memilih dengan membawa bukti dukungan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” jelasnya.

Lebih lanjut, Diana mengatakan, untuk penyusunan DPTb nantinya jika warga pindah memilih dengan alasan tertentu akan diurus terkait surat pindah memilih yang nantinya dikeluarkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

“Pemilih DPTb untuk pindah memilih, yang mengeluarkan dokumen itu adalah KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihan Daerah (PPD),” ujarnya.

Sementara itu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Papua, Abdul Hadi berharap, bisa menjamin hak memilih warga negara dapat tersalurkan pada Pemilu 2024.

“Kami mengajak semua pihak untuk membantu KPU melakukan sosialisasi Pemilu 2024,” ajak Hadi.

Berdasarkan DPT Pemilu 2024 Provinsi Papua sebanyak 727.835 pemilih yang terdiri dari laki-laki 370.851 pemilih dan perempuan 356.974 pemilih.

(AIS)

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024