Jakarta, Malanesianews, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di wilayah Jabodetabek pada Selasa (13/10/2026) malam. Dalam operasi penindakan ke-22 sepanjang tahun 2026 tersebut, tim penindak KPK mengamankan total 14 orang, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan tersebut dan mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan langsung dengan penyimpangan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan. Anggaran yang bersumber dari APBN tersebut seharusnya dialokasikan khusus untuk penanganan status siaga darurat, tanggap darurat, hingga transisi pemulihan pascabencana di daerah.
Dari hasil tangkap tangan di lapangan, tim penyidik KPK turut mengamankan barang bukti bernilai fantastis. Petugas mengorbankan penggeledahan awal dengan menyita uang tunai senilai kurang lebih Rp1,4 miliar serta barang bukti lain berupa logam mulia emas batangan dan tabungan emas yang diduga kuat merupakan bagian dari commitment fee proyek.
Pihak manajemen BNPB merespons penindakan ini dengan menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah. Pimpinan BNPB juga telah menginstruksikan seluruh jajaran terkait untuk mengamankan dokumen-dokumen pendukung pengadaan guna membantu penyidik KPK mengungkap konstruksi perkara secara rinci.
Saat ini, ke-14 pihak yang terjaring OTT—terdiri atas pejabat instansi penanggulangan bencana dan pihak swasta—masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu $1 \times 24$ jam untuk menentukan status hukum para pihak serta menyampaikan pengumuman resmi tersangka melalui konferensi pers.



