Jakarta, Malanesianews, – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi dan menggeledah kantor pusat produsen rokok PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Langkah hukum ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerimaan negara di sektor bea dan cukai.
Penggeledahan yang berlangsung sejak siang hingga malam hari tersebut dikawal ketat oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap. Dari tindakan penggeledahan di dua lokasi di Kudus tersebut, tim penyidik komisi antirasuah berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Juru Bicarakan KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa bukti yang diamankan mencakup rincian dokumen perusahaan serta barang bukti elektronik (BBE).
Budi menjelaskan bahwa penggeledahan ini didasarkan pada penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum baru yang diterbitkan per Oktober 2026. Kasus ini mendalami dugaan pelanggaran dalam pengurusan penerimaan negara dari sektor pita cukai rokok hingga potensi penyalahgunaan wewenang dan indikasi praktik imbalan (kickback) yang melibatkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penyidikan anyar ini merupakan pengembangan dari penanganan kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang diusut KPK sejak awal tahun. Sebelum penggeledahan di Kudus pada 28 Oktober 2026, lembaga antirasuah telah menerbitkan sprindik lain, termasuk yang menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Menanggapi tindakan hukum tersebut, manajemen PT Djarum menyatakan sikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan. Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, menegaskan bahwa pihak perusahaan menghormati penuh upaya penegakan hukum oleh KPK dan siap memberikan keterangan maupun data pendukung yang dibutuhkan oleh penyidik.



