Dinilai Intervensi Dana Desa dan Otonomi, Program Kopdes Merah Putih Digugat ke MK

0
12

Jakarta, Malanesianews, – Program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP/Kopdes) resmi dibawa ke ranah pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (27/10/2026). Langkah hukum ini diambil oleh seorang kepala desa asal Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang berkoalisi dengan elemen masyarakat sipil untuk meminta MK meninjau dan membatalkan sejumlah pasal dalam regulasi terkait yang melandasi pelaksanaan program nasional tersebut.

Gugatan tersebut menyasar sejumlah ketentuan legal, salah satunya Pasal 134 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Para pemohon menilai aturan ini memberi kewenangan berlebih kepada pemerintah pusat untuk mencampuri dan mengintervensi alokasi Dana Desa. Kebijakan penyeragaman program dari pusat dinilai membatasi hak otonomi desa dalam menentukan prioritas pembangunan serta mengelola anggaran sesuai kebutuhan aktual masyarakat lokal.

Selain persoalan otonomi dan pemotongan alokasi anggaran daerah, pihak pemohon menyoroti skema pembentukan Kopdes yang terkesan bersifat instruktif dan “top-down”. Model pengarahan tersentralisasi ini dinilai berlawanan dengan asas dasar perkoperasian di Indonesia yang seharusnya berlandaskan kesukarelaan, prinsip kekeluargaan, serta kendali penuh di tangan anggota setempat.

Dampak terhadap ekosistem ekonomi mikro di tingkat tapak juga menjadi fokus utama dalam berkas permohonan tersebut. Kehadiran gerai Kopdes Merah Putih yang disokong intervensi anggaran negara dikhawatirkan memicu persaingan usaha yang tidak seimbang. Para pemohon menilai program ini berpotensi mematikan usaha mikro, pedagang kecil, dan warung-warung milik warga desa setempat yang tidak mendapatkan fasilitas serupa dari pemerintah.

Melalui uji materiil di Mahkamah Konstitusi, para pemohon berharap MK dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan terkait tata kelola keuangan desa dan prinsip dasar perkoperasian. Keputusan hakim MK nantinya diharapkan mampu menegaskan kembali batas kewenangan pemerintah pusat agar tidak menggerus hak otonomi desa serta menjamin perlindungan bagi pelaku usaha kecil di pedesaan.