Maluku, Malanesianews, – Dalam rangka mendorong pendaftaran Indikasi Geografis, Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku melakukan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian Maluku dan Kementerian Pertanian Maluku. Langkah ini bertujuan untuk menginventarisasi potensi Kekayaan Intelektual serta menindaklanjuti pendaftaran indikasi geografis di wilayah Maluku pada 18 Februari 2025.
Berdasarkan hasil inventarisasi, sejumlah potensi Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual di wilayah Maluku telah teridentifikasi, di antaranya Minyak Kayu Putih Seram Bagian Barat, Minyak Kayu Putih Buru, Sukun Tengah-Tengah, Tanaman Rumput Laut Silpau, Batik Kei Maluku Tenggara, dan Kopi Tuni.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menyatakan bahwa Kepulauan Maluku memiliki potensi kekayaan intelektual yang khas dan berbeda dengan daerah lain, serta berpotensi menembus pasar global.
“Kami akan terus berupaya mendorong pendaftaran indikasi geografis di wilayah ini guna mendapatkan perlindungan hukum, sehingga potensi kekayaan intelektual Maluku semakin dikenal di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Saiful Sahri.
Dengan adanya perlindungan hukum terhadap produk-produk khas Maluku, diharapkan nilai ekonominya meningkat dan memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.