Jayapura, Malanesianews – Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, SH., MH. meyampaikan, pihaknya akan segera menetpkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengerjaan pembangunan Dermaga Teba di Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua.
Diketahui, kasus tindak pidana korupsi pengerjaan pembangunan Dermaga Teba, Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2021 senilai Rp 3,122 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,9 miliar.
“Kami sudah melakukan tindakan penyidikan, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penyerahan alat bukti. Dalam waktu dan tak terlalu lama lagi, kita akan tetapkan tersangkanya,” kata Alexander Sinuraya.
Menurutnya, ada satu hal yang belum rampung yakni perhitungan kerugian negara. Memang sudah ada, tapi kerugiaan riilnya harus dalam bentuk laporan. Jika sudah diterima laporan tersebut akan segera ditetapkan tersangkanya.
Sinuraya mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak lima orang saksi. Karena kasusnya simple dan ada dugaan fiktif, sehingga menurutnya, tak perlu banyak saksi.
“Kelima orang saksi adalah warga yang sudah ada di sana, dan yang terkait dalam pekerjaan tersebut yang kita periksa,” tandasnya.
(AIS)