Jaga Situasi Keamanan Papua, Polri Perpanjang Operasi Damai Cartenz Hingga Akhir 2022

0
422

Jayapura, Malanesianews, – Operasi Damai Cartenz di Papua oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan diperpanjang selama tahun 2023. Adapun masa tugas satuan Operasi Damai Cartenz untuk menjaga situasi keamanan Papua tahun ini bakal berakhir pada 31 Desember 2022.

“Untuk Operasi Damai Cartenz di Papua diperpanjang dan saat ini sedang dilakukan lintas ganti personel Operasi Damai Cartenz,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).

Ramadhan belum bisa memastikan berapa lama perpanjangan Operasi Damai Cartenz. Ia juga menekankan, personel Damai Cartenz tetap akan mengedepankan tindakan preventif dan persuasif kepada masyarakat di Papua.

“Pola operasi ini akan lebih mengedepankan tindakan preventif dan persuasif kepada masyarakat Bumi Cenderawasih,” ujar dia.

Operasi Damai Cartenz 2022 mengedepankan tiga fungsi, yakni fungsi intelijen, fungsi pembinaan masyarakat (binmas), dan fungsi humas. Dalam operasi tersebut, penegakan hukum tidak dijadikan hal utama untuk mengatasi permasalahan di Papua.

Operasi Damai Cartenz awalnya bernama Satgas Nemangkawi. Nama itu mulai berubah per 17 Januari 2022. Dalam Operasi Damai Cartenz tahun 2022 melibatkan 1.925 personel yang terdiri dari 1.824 anggota Polri dan 101 anggota TNI.

 

 

Artikulli paraprakPolri Akan Siapkan Pengamanan Khusus Untuk Penyelenggaraan Pemilu 2024 Di 4 DOB Baru Papua
Artikulli tjetërMalam Tahun Baru Dengan Provinsi Baru, Gubernur Kondomo : Mari Doa Bersama Dan Ucap Syukur
WWW.MALANESIA.NEWS
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini