Jaga Harga Diri Bangsa, Dirjen Imigrasi Minta Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Dikaji Ulang

0
26

JAKARTA, Malanesia News — Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, secara terbuka meminta agar rencana perluasan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi wisatawan mancanegara ditinjau kembali dan dievaluasi secara matang. Hendarsam menilai bahwa kebijakan membebaskan biaya masuk bagi turis asing terbukti tidak efektif dalam mendongkrak pendapatan negara dari sektor pariwisata.

Evaluasi ini didasarkan pada rekam jejak kebijakan serupa yang pernah diterapkan pada tahun 2016 lalu. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2016, pemerintah saat itu sempat membuka fasilitas bebas visa untuk 169 negara. Namun, alih-alih mendatangkan keuntungan ekonomi, kebijakan tersebut nyatanya tidak memberikan peningkatan devisa yang signifikan bagi negara.

Menolak “Mengobral” Negara dan Mengamankan Lapangan Kerja Lokal

Dalam pernyataannya pada Senin (22/6/2026), Hendarsam mengingatkan bahwa memberikan akses masuk yang terlalu mudah tanpa pertimbangan matang dapat memicu kesan bahwa Indonesia sedang mengobral fasilitas keimigrasiannya. Hal ini dinilai berpotensi menurunkan nilai strategis serta harga diri bangsa di mata internasional.

Lebih dari sekadar urusan devisa, ada faktor keamanan dan stabilitas ekonomi warga domestik yang menjadi taruhan. Longgarnya pintu masuk berisiko membuka celah bagi warga negara asing (WNA) untuk menyalahgunakan izin tinggal dan mengakuisisi ceruk pekerjaan yang seharusnya menjadi hak masyarakat lokal.

Kualitas Pariwisata Bukan Ditentukan oleh Kertas Gratisan

Pihak Imigrasi menegaskan bahwa tantangan utama pariwisata Indonesia saat ini bukanlah masalah harga tiket masuk atau biaya Visa on Arrival (VoA) sebesar Rp500.000. Angka tersebut dinilai bukan menjadi isu atau penghalang bagi turis mancanegara yang berkualitas untuk datang berkunjung.

Isu yang jauh lebih krusial untuk dibenahi adalah jaminan mutu pariwisata dan stabilitas keamanan di lapangan. Sebagai contoh, fakta bahwa Korea Selatan sampai mengeluarkan peringatan perjalanan (travel warning) bagi warganya untuk tidak berkunjung ke Bali mengindikasikan adanya ketakutan dari segmentasi wisatawan berkualitas terhadap aspek keselamatan di Indonesia.

Oleh karena itu, Dirjen Imigrasi menyarankan agar upaya peningkatan pendapatan negara dilakukan melalui langkah progresif lain yang berfokus pada perbaikan mutu destinasi, bukan dengan cara menggratiskan orang masuk. Pihak Imigrasi menilai, fasilitas Bebas Visa Kunjungan saat ini sudah cukup dipertahankan untuk 16 negara yang sudah terdaftar saja.