Jakarta, Malanesianews, – Di tengah klaim penurunan angka pengangguran, standar Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengategorikan penduduk yang bekerja hanya satu jam dalam seminggu sebagai “orang bekerja” kembali memantik kritik. Kebijakan ini dinilai menciptakan ilusi statistik yang mendistorsi potret keras pasar tenaga kerja Indonesia yang sebenarnya.
Secara metodologi, BPS mengacu pada standar global Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang menetapkan ambang batas minimal satu jam kerja demi upah atau keuntungan dalam sepekan. Meski sah secara internasional, pendekatan ini dipertanyakan karena mengaburkan garis antara kesejahteraan dan kerentanan ekonomi akut.
Dampaknya terlihat jelas pada struktur tenaga kerja nasional di mana jutaan rakyat terjebak dalam kategori pekerja paruh waktu dan setengah pengangguran. Berdasarkan data BPS, proporsi pekerja informal bahkan meningkat dari 57,80 persen pada Agustus 2025 menjadi 57,93 persen pada Agustus 2026, mencerminkan mayoritas tenaga kerja yang tidak memiliki kepastian upah maupun jaminan sosial.
Kritikus memandang penggunaan definisi minimalis ini berisiko membuat pemerintah terlena dengan angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang tampak rendah. Padahal, jutaan pekerja sedang berjibaku bertahan hidup di sektor rentan tanpa perlindungan hukum yang layak dan memadai.
Hingga kini, tantangan terbesarnya adalah bagaimana pembuat kebijakan tidak terjebak pada angka kuantitatif semata. Pertanyaan mendasarnya: sampai kapan statistik nasional akan terus nyaman dengan definisi minimalis, sementara jutaan rakyat menuntut makna kerja yang benar-benar layak?



