Jayapura, Malanesianews – Pemeriksaan lanjutan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua atas dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terus berlanjut. Hari ini, Senin, 16 Juni 2025, merupakan hari kedua proses klarifikasi terhadap sejumlah saksi yang berbeda.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Malanesianews, Bawaslu menghadirkan saksi terkait kehadiran Menteri Bahlil dalam sebuah kegiatan politik di Jayapura yang diduga melibatkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di Kantor Bawaslu Provinsi Papua untuk melengkapi data dan keterangan dari para pihak yang terlibat.
Bawaslu belum memberikan keterangan resmi ke media terkait hasil pemeriksaan hari ini. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa fokus Bawaslu saat ini adalah mengumpulkan bukti-bukti tambahan sebelum menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penindakan.
Kasus ini mencuat setelah munculnya laporan dugaan pelanggaran larangan kampanye oleh pejabat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada, yang melarang pejabat negara melakukan tindakan yang dapat menguntungkan salah satu pihak dalam pemilihan.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pelimpahan kasus pelaporan dugaan pelanggaran larangan kampanye Menteri Energi dan sumber daya mineral Bahlil lahadalia dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia ke Bawaslu Provinsi Papua.