Hadirkan Kakanwil ATR/BPN, New Papua Foundation (NPF) Bedah Strategi Reforma Agraria di Tanah Papua

0
19

Jayapura, Malanesianews, – New Papua Foundation (NPF) sukses menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Reformasi Agraria dan Tata Kelola Pertanahan di Papua: Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum” pada Kamis, 30 April 2026. Acara yang digelar secara daring melalui Zoom ini menjadi wadah krusial untuk mempertemukan perspektif birokrasi, legal, dan adat guna membedah kompleksitas persoalan lahan di Bumi Cendrawasih.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua, Dr. Roy E.F Wayoi, S.Sos., M.MT., yang hadir sebagai narasumber utama, menegaskan bahwa peran ATR/BPN adalah menjembatani antara hukum negara dan hukum adat. Hal ini bertujuan agar pengakuan hak ulayat tetap terlindungi sekaligus memiliki kepastian hukum yang kuat di mata negara.

“ATR/BPN hadir sebagai wujud kehadiran negara untuk mengakui dan melindungi keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta kekayaan di dalamnya melalui pendaftaran tanah ulayat. Reforma agraria di Papua bukan sekadar urusan administratif sertifikasi semata, melainkan upaya mendasar untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Dr. Roy Wayoi.

Beliau menjelaskan bahwa ketidakpastian hukum selama ini sering menjadi hambatan utama dalam investasi dan akselerasi pembangunan daerah. Oleh karena itu, pendaftaran tanah harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak memutus hubungan sakral komunitas adat dengan tanahnya, yang sering kali menjadi pemicu konflik jika hanya menggunakan sistem pendaftaran hak perorangan (SHM) secara kaku.

Lebih lanjut, Dr. Roy memaparkan strategi pemerintah dalam mengatasi tantangan pertanahan di Papua, termasuk penanganan konflik antar pemilik hak ulayat dan tumpang tindih peruntukan lahan. “Kami berkomitmen mempercepat proses pendaftaran tanah melalui program strategis nasional yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah Papua. Dalam hal ini, transparansi sangat bergantung pada akurasi data serta kerja sama lintas sektor yang kuat, terutama peran aktif Pemerintah Daerah dalam memvalidasi objek dan subjek di lapangan,” tambahnya.

Implementasi strategi ini juga didukung oleh pemanfaatan teknologi melalui aplikasi BHUMI untuk menyajikan data spasial TORA dan bidang tanah terdaftar. Landasan hukum yang digunakan pun sangat spesifik, mulai dari UU Otonomi Khusus Papua hingga Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pendaftaran Tanah Hak Ulayat MHA.

Diskusi ini juga diperkaya oleh pandangan dari narasumber kompeten lainnya, yaitu Ketua IPPAT Papua Ratna Nelli Riyanti, S.H, Sp.N, M.H; Kepala Bapenda Kota Jayapura Dr. Ir Rory Huwae; serta Ketua Dewan Adat Tabi, Yakonias Wabrar. Dr. Baharudin Farawowan, S.H, M.H, CMLC, selaku CEO & Founder NPF, memastikan setiap poin pembahasan difokuskan pada perlindungan hukum, baik bagi pemilik hak ulayat maupun pemegang sertifikat tanah yang sah.

Sebagai penutup, diskusi ini merekomendasikan adanya sinkronisasi regulasi yang lebih aplikatif dan penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk meminimalisir potensi konflik di masa depan. Melalui sinergi antara otoritas pertanahan, praktisi hukum, dan tokoh adat, diharapkan tercipta keseimbangan antara target pembangunan ekonomi dengan pelestarian hak-hak dasar masyarakat adat di Papua.