Jakarta, Malanesianews, – Sidang marathon pembacaan 20 putusan dan ketetapan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (29/10/2026) turut mengetok keputusan atas norma krusial dalam kualifikasi pemilihan presiden. MK secara resmi menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard / N.O) permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait syarat pendidikan minimal serta tata cara pembuktian kesetaraan ijazah calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam berkas Perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh 12 pemohon dari pelbagai latar belakang profesi tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo menilai bahwa para pemohon tidak memenuhi kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) yang memadai menurut kerangka hukum konstitusi. MK tidak menemukan bukti konkret bahwa para pemohon mengalami kerugian hak konstitusional atau perlakuan yang berbeda secara langsung terkait norma kepemilikan ijazah maupun surat keterangan tanda tamat belajar tingkat sekolah menengah.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa persoalan pemeriksaan fisik, verifikasi faktual, hingga prosedur kesetaraan dokumen ijazah lulusan luar negeri merupakan ranah keterpenuhan syarat administrasi teknis yang berada di bawah wewenang penyelenggara pemilu (KPU) dan instrumen pengawasan teknis. Hal tersebut dinilai bukan substansi pertentangan norma undang-undang terhadap UUD 1945, sehingga MK memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan ke dalam pokok permohonan.
Putusan atas kualifikasi pendidikan ini menambah panjang deretan perkara kepemiluan yang dinyatakan gugur atau tidak diterima oleh MK dalam persidangan pleno tersebut. Sebelumnya, MK juga mengetok amar serupa (N.O) untuk perkara legalitas alat bantu rekapitulasi digital (Sirekap) serta permohonan penyesuaian masa jabatan dewan, yang mempertegas sikap Mahkamah untuk tidak mencampuri domain teknis operasional penyelenggara pemilu.
Dengan ditetapkannya status N.O pada perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026 ini, syarat kualifikasi pendidikan minimal paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat beserta mekanisme administratif pembuktiannya dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu tetap berlaku sah secara hukum. Seluruh salinan PDF amar putusan resmi dan risalah persidangan pleno MK kini telah dapat diakses oleh publik melalui portal SIMPEL MK di laman resmi



