Biak Numfor, Malanesianews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua, tetap menjadwalkan tahapan pemilihan serentak untuk 257 kepala kampung/desa (Pilkades) pada September-Oktober 2023.
“Untuk regulasi sudah ada disiapkan Peraturan Bupati untuk menyukseskan tahapan Pilkades serentak 2023. Ya, untuk kepastian tanggal pemungutan suara masih menunggu petunjuk dari Bupati Herry Ario Naap,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Biak Numfor, Elkanus Rumpaidus.
Ia mengaku, secara aturan dan kesiapan sarana prasarana 257 Pilkades serentak sudah siap dilakukan DPMK Biak Numfor.
Sedangkan khusus untuk dua Distrik yaitu Distrik Biak Kota dan Distrik Samofa, menurutnya, proses Pilkades serentak akan menggunakan sistem online atau e-votting.
Elkanus menyebutkan, untuk prasarana pendukung pemilihan e-votting sampai saat ini sudah sangat siap karena ditunjang dengan jaringan internet di wilayah perkotaan yang cukup baik.
“Ya, prinsipnya keputusan waktu pemungutan suara Pilkades serentak di Kabupaten Biak Numfor kami masih tetap menunggu petunjuk dan keputusan Bupati Herry Ario Naap,” ungkapnya.
Sedangkan untuk 17 Distrik lainnya, menurut Elkanus, tetap menggunakan sistem pemilihan secara langsung menggunakan surat suara.
“Jajaran DPMK Biak mengajak anggotan badan musyawarah kampung untuk mulai melakukan persiapkan guna menyukseskan Pilkades serentak 2023,” ajaknya.
Elkanus juga mengingatkan, Untuk bakal calon kepala kampung yang akan bertarung di kontestasi Pilkades serentak mulai menyiapkan diri mengikuti tahapan pemilihan.
“Karena sistem pemilihan langsung maka yang berhak menentukan pilihan adalah warga kampung setempat,” tuturnya.
(AIS)