DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026, Fokus Pemulihan Hak Korban

0
16

Jakarta, Malanesianews, – DPR RI terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana untuk memastikan mekanisme penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, melainkan juga pada pemulihan kerugian korban. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan bahwa regulasi baru ini dirancang secara khusus untuk memberikan jaminan bahwa harta hasil kejahatan ekonomi dapat dikembalikan langsung kepada masyarakat yang menjadi korban.

Sari menjelaskan bahwa skema penegakan hukum pidana yang berlaku selama ini kerap menemui kendala dalam memulihkan hak finansial korban. Kasus penipuan keuangan, investasi bodong, hingga kejahatan berbasis pidana khusus lainnya kerap berakhir dengan perampasan aset oleh negara tanpa adanya kepastian restitusi bagi para korban yang terdampak. Kehadiran RUU ini digadang-gadang bakal menjadi instrumen hukum yang imperatif untuk mengubah paradigma tersebut.

Untuk memperkuat substansi tersebut, parlemen mengusulkan penyempurnaan pada norma-norma kunci, salah satunya penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset. Melalui klausul ini, hakim di pengadilan akan dibekali mandat hukum yang tegas untuk mendahulukan pemulihan kerugian hak ekonomi korban ketimbang penyetoran hasil sitaan langsung ke kas negara. Skema tersebut diharapkan menutup celah kerugian masyarakat atas tindak pidana white-collar crime atau kejahatan kerah putih.

Proses legislasi RUU Perampasan Aset kini berada pada tahap penguatan setelah DPR RI resmi menetapkannya sebagai RUU usul inisiatif dalam Rapat Paripurna pada Oktober 2026. Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan penyelesaian rancangan undang-undang ini dapat dituntaskan sebelum pertengahan Desember 2026. Parlemen juga terus membuka ruang partisipasi publik (meaningful participation) lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama kalangan akademisi dan pakar hukum.

Langkah percepatan pengesahan ini ditujukan untuk mengakhiri siklus panjang kejahatan ekonomi yang sering kali menyisakan kemiskinan dan penderitaan finansial bagi korban. DPR menegaskan komitmennya agar pembentukan undang-undang ini menciptakan keseimbangan ideal antara efektivitas pemulihan aset negara (asset recovery), perlindungan hak-hak masyarakat, serta pencegahan potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.